Gardaanimalia.com – Pada Sabtu (23/1/2021), Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ikan hias di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Petugas menyita kotak yang berisi tiga kantong yang di dalamnya memuat ikan gabus-gabusan (Chana sp.).
Setelah diperiksa lebih lanjut, masing-masing kantong menyimpan ikan dalam jumlah berbeda-beda. Mengutip dari laman Tribun Pontianak, ada 45 ekor ikan di kantong pertama, 10 ekor di kantong kedua, dan 17 ekor di kantong ketiga.
Baca juga: Wajib Baca! Inilah Daftar Terbaru Ikan Bersirip yang Dilindungi
Pelaku mengaku bahwa ikan gabus-gabusan itu akan dibawa ke Malaysia. Namun, seluruh ikan tersebut tidak memiliki dokumen ekspor.
Humas Bea Cukai Entikong, Rio Tri Wibowo, memaparkan bahwa pelaku yang berinisial AS membawa seluruh ikan tersebut dengan minibus hitam. Pelaku masuk ke PLBN melalui jalur ekspor.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah kita amankan,” kata Rio.
Berdasarkan keterangan sementara, AS mengaku dirinya diminta oleh seseorang untuk mengirimkan ikan tersebut ke Malaysia.