Gadaanimalia.com - Aksi perburuan liar kembali mengancam kelestarian satwa endemik Pulau Ternate. Sebanyak 19 ekor kuskus mata biru (Phalanger matabiru) ditemukan tewas setelah diburu dalam satu malam di kawasan hutan sekitar Danau Tolire Besar, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Selasa (30/12/2025).
Peristiwa ini terungkap setelah pemuda dan pengurus Komunitas Pulo Tareba berhasil mencegat empat orang pemburu asal Jailolo, Halmahera Barat, saat hendak keluar dari kawasan hutan sekira pukul 00.30 WIT.
Koordinator Komunitas Pulo Tareba, Junaidi Abas, menjelaskan kecurigaan bermula saat warga melihat sorot lampu senter yang terus mengarah ke pucuk pepohonan. Awalnya, warga mengira aktivitas tersebut merupakan penjagaan kebun durian milik warga Kelurahan Loto.
“Namun, setelah diamati, cahaya senter selalu mengarah ke atas pohon. Kami kemudian mendengar suara tembakan senapan angin,” ungkap Junaidi.
Bersama sejumlah pemuda, warga melakukan pengejaran hingga ke tepi Danau Tolire Besar. Setelah sempat kehilangan jejak, mereka berhasil mengadang para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic.
Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan 19 ekor kuskus mata biru, terdiri dari 15 ekor dewasa dan empat ekor anakan, serta satu ekor biawak yang disimpan dalam karung. Selain itu, dua pucuk senapan angin turut diamankan.
Sementara, Yudi Safi yang juga merupakan pengrus Pulo Tareba menyebut para pelaku mengaku berburu untuk konsumsi pribadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia menyayangkan alasan tersebut karena kasus serupa telah berulang sejak 2024.
“Motifnya selalu sama, untuk makan saat hari raya. Ini sudah kasus ketiga, dan pelakunya berasal dari daerah yang sama, Jailolo,” kata Yudi.
Lemahnya Penegakan Hukum
Menurut Junaidi, meski sepanjang 2025 hanya tercatat satu kasus perburuan, jumlah satwa yang dibunuh kali ini merupakan yang terbanyak dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, terdapat dua kasus perburuan yang melibatkan dua hingga tiga ekor kuskus.
“Tahun ini cuma satu kasus, tapi langsung 19 ekor. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa kuskus mata biru terancam punah, mengingat habitat hutan lebat di Pulau Ternate kini hanya tersisa di wilayah Kecamatan Pulau Ternate dan Ternate Barat.
Meski sempat terjadi ketegangan, warga memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Para pelaku dikenai denda Rp7 juta yang akan digunakan untuk pengadaan papan informasi larangan berburu di kawasan Takome.
Sementara. senjata dan hasil buruan disita dengan melibatkan Babinsa setempat.
Seluruh satwa yang mati kemudian dikuburkan secara layak oleh warga di kawasan Tolire.
Namun, warga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Junaidi dan Yudi mendesak Pemerintah Kota Ternate segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan satwa endemik yang selama ini hanya menjadi wacana.
“Kami komunitas dan warga punya komitmen menjaga ekosistem, tapi kami tidak punya dasar hukum yang kuat. Perda itu kewenangan pemerintah,” ujar Junaidi.
Yudi juga mengkritik sikap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang dinilai pasif meski informasi kejadian telah disampaikan.
“Informasi sudah kami bagikan, tapi tidak ada respons. Seolah-olah tutup mata,” katanya.
Warga berharap media dan pemerintah dapat lebih serius mengawal perlindungan satwa endemik agar kasus perburuan liar tidak terus berulang di masa mendatang.
Upaya konfirmasi terhadap BKSDA Kota Ternate pun dilakukan, seperti mendatangi kantor dan dihubungi via WhatsApp. Namun, belum mendapatkan respons.















