Gardaanimalia.com - Kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) merupakan mamalia nokturnal yang menjadi penghuni setia tajuk pohon di hutan Sulawesi serta pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Satwa endemik ini memiliki ciri fisik yang khas dengan balutan rambut tebal berwarna cokelat kekuningan di bagian punggung dan kontras oranye terang pada bagian perutnya. Khusus di kampung asal penulis, yaitu Taratara-Kaki Gunung Lokon, kuskus tembung ini dikenal dengan nama lokal tangali.
Adaptasi matanya yang besar mendukung penglihatan tajam di kegelapan malam. Sementara, ekor prehensile yang hampir tak berambut menjadi alat bantu vital untuk memanjat di antara rapatnya kanopi hutan hujan dataran rendah.
Dengan berat rata-rata sekitar 1 kilogram, satwa yang bergerak lambat ini sering ditemukan hidup berpasangan sembari mengonsumsi pucuk daun muda, buah-buahan, hingga bunga hutan.
Kuskus tembung memiliki peran sangat krusial sebagai arsitek alami keragaman hayati; melalui kotorannya atau sisa buah yang jatuh, ia menjadi agen penyebar biji yang mendukung regenerasi pohon hutan.
Sebagai pengendali vegetasi, kehadirannya memastikan hutan tidak didominasi oleh satu jenis tumbuhan saja, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Namun, menurut IUCN Red List, spesies ini kini berstatus hampir terancam (near threatened). Masa depan kuskus di Bumi Nyiur Melambai terjepit di antara karut-marut regulasi nasional, masifnya industri ekstraktif, serta budaya konsumsi lokal yang tak kunjung terbendung.
Sulawesi, Pulau yang "Melahirkan" Satwa Endemik
Di balik rimbunnya hutan Sulawesi Utara, sebuah keunikan evolusi berupa mamalia berkantung (marsupial) yang merupakan kerabat dekat kangguru dan koala kini tengah berada di titik nadir kelestarian.
Di mata akademisi kehutanan, Sulawesi Utara bukan sekadar hamparan hijau, melainkan sebuah laboratorium evolusi yang unik namun sangat rentan.
Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Martina Langi menyebut bahwa Sulawesi sebagai "Pulau Kurus" karena topografinya yang berbukit dengan daratan (mainland) yang tidak seluas Sumatera atau Kalimantan. Karakteristik geografis ini membuat hutan di Sulawesi Utara memiliki batas ekologis yang ketat dan kerentanan yang tinggi terhadap gangguan.
Secara sejarah ekologis, Sulawesi berada di zona Wallacea yang istimewa. Martina menjelaskan bahwa pulau ini mengalami isolasi evolusi yang baik. Tidak banyak terjadi perpindahan satwa dari luar, sehingga melahirkan spesies endemik yang tak ditemukan di belahan bumi mana pun. Namun, kekayaan ini kini berhadapan dengan dilema budaya dan pembangunan.
"Sulawesi punya sejarah ekologis yang unik, ada banyak spesies endemik termasuk vegetasi yang sangat khas. Namun, kondisi hutannya lebih rentan karena kita berada di antara berbagai kebutuhan, baik pembangunan formal maupun budaya tua yang masih melihat hewan hutan sebagai sumber pangan. Ada tradisi yang menganggap hasil hutan itu tidak akan habis, termasuk kuskus yang dimakan sebagai bagian dari sejarah dan budaya," ungkap Langi dalam wawancara pada 20 Maret 2026.
Apa Kabar Kuskus Tembung di Tengah Fragmentasi Hutan?
Salah satu ancaman paling krusial saat ini adalah fragmentasi hutan. Martina menyoroti bagaimana hutan-hutan primer kini terpotong-potong oleh pembangunan jalan dan permukiman. Kuskus, yang dikenal sebagai satwa dengan pergerakan sangat lambat dan mudah stres, menjadi pihak yang paling dirugikan.
Saat habitatnya terfragmentasi, kuskus sering kali terpaksa keluar ke hutan sekunder atau bahkan kebun masyarakat hanya untuk bertahan hidup.
Menurut ilmuwan lulusan University of Queensland di Australia ini, fragmentasi bukan sekadar masalah lahan, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan spesies. Satwa memerlukan habitat yang aman untuk bereproduksi. Jika ruang privasi untuk berkembang biak hilang, maka kepunahan hanyalah tinggal menunggu waktu.
"Reproduksi adalah indikator kelestarian. Kalau satwa tidak bisa lagi bereproduksi karena habitatnya terganggu, berarti tinggal menunggu waktu untuk punah. Apalagi kuskus hidup di tajuk-tajuk pohon; saat pohon hilang dan hutan terpotong, mereka sangat mudah diburu karena gerakannya yang lambat," tambahnya.
Martina mengkritik cara pandang sebagian pihak yang masih melihat hutan hanya sebagai "gudang kayu". Ia menegaskan bahwa hutan harus dilihat sebagai ekosistem utuh yang menopang kehidupan seluruh makhluk, termasuk manusia.
Sebagai solusi atas fragmentasi yang sudah terlanjur terjadi, ia mendorong pemerintah untuk mulai serius membangun koridor ekologis. Jalur ini berfungsi menghubungkan sisa-sisa hutan (remaining forest) agar satwa tetap bisa melintas dengan aman, baik melalui subway (jalur bawah) maupun jembatan tajuk di atas jalan.
Di lingkup akademik, Fakultas Pertanian Unsrat terus melakukan penelitian untuk mengungkap sisi lain kuskus yang selama ini dianggap "biasa saja" oleh masyarakat.
Ia mengungkapkan, riset yang dilakukannya bersama mahasiswa di kawasan Tangkoko berhasil mengidentifikasi jenis pakan favorit kuskus, seperti pohon garuga (Garuga floribunda), nantu, hingga daun mangga dan kenanga (Cananga odorata). Penelitian ini penting untuk memastikan kuskus yang harus tinggal di penangkaran atau pusat penyelamatan mendapatkan nutrisi yang tepat.
Melihat Kebijakan Perlindungan Kuskus Tembung
Martina juga menekankan keunikan kuskus sebagai hewan berkantung (marsupial), serupa kangguru di mana anaknya tetap berada di dalam kantong induk hingga usia 8 sampai 9 bulan.
"Kuskus adalah satwa tua yang masih ada, dia punya nilai ekologis sisa zaman dulu yang sangat berharga. Uniknya, mereka marsupial, punya kantong untuk mengasuh anak. Harapan kami, melalui pendekatan koridor ekologis dan kebijakan sustainable development yang kuat dari pemerintah, satwa unik ini tidak kehilangan rumahnya. Kita perlu kebijakan yang lebih dari sekadar persuasif, tapi juga penegakan aturan yang dirigennya kuat dari pemerintah," tegas Martina.
Di atas kertas, kuskus tembung adalah entitas yang tak tersentuh. Status hukumnya dikunci rapat melalui Permen LHK No. P.106/2018, yang mewajibkan perlindungan total terhadap spesies endemik ini demi menjaga keseimbangan ekosistem Sulawesi.
Namun, realitas di pasar tradisional Sulawesi Utara menunjukkan hal sebaliknya. Ancaman hukum penjara kerap dianggap angin lalu oleh jejaring pemburu. Lemahnya pengawasan dan efek jera menjadikan regulasi ini seolah hanya menjadi "benteng kertas" yang mudah ditembus oleh tingginya permintaan konsumsi dan kebutuhan ekonomi.
Pihak yang mengancam kelestarian satwa ini kini berhadapan dengan ketegasan payung hukum terbaru, yaitu melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 (UU KSDAE).
Pada Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan terhadap satwa liar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tak hanya itu, sanksi denda pun ditingkatkan secara drastis merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan denda minimal Kategori IV sebesar Rp200 juta hingga maksimal Kategori VII yang mencapai Rp5 miliar.
Ketentuan ini menjadi peringatan keras bahwa perusakan terhadap warisan alam Sulawesi bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius dengan konsekuensi hukum.
Perlunya Perbaikan Tata Kelola untuk Lindungi Kuskus
Rispa Yeusy Anjeliza seorang Pengendali Ekosistem Hutan dan Novita Tandi seorang Penyuluh Kehutanan di BKSDA Sulut menegaskan perhatian serius dan keberpihakan mereka terhadap satwa unik ini.
Rispa menegaskan bahwa kuskus tembung memiliki endemisme yang lebih spesifik di wilayah Sulawesi Utara. Namun, perlindungan di atas kertas sering kali kalah telak oleh realitas di pasar-pasar tradisional.
"Keterkaitan antara hutan dan kuskus bersifat mutual ekologi. Kuskus adalah penyebar biji alami; jika populasinya menurun, itu adalah sinyal bahwa krisis ekologis tengah terjadi di hutan kita," ujar Rispa.
Oleh karena itu, Rispa menekankan pentingnya menjaga ruang hidup satwa tersebut.
"Habitat adalah komponen paling krusial. Tanpa hutan yang utuh dengan kanopi yang rapat, kuskus tidak punya tempat untuk tidur, mencari makan, apalagi berkembang biak," tambahnya.
Selain ancaman kepunahan, Novita Tandi juga memberikan peringatan keras mengenai risiko kesehatan serius bagi masyarakat.
"Mengonsumsi satwa liar itu berisiko tinggi. Kita tidak tahu virus apa yang mereka bawa dari alam tanpa adanya screening medis seperti pada hewan ternak. Ini ancaman zoonosis yang nyata," pungkas Novita.
Novita kembali menegaskan, "Kita perlu mengubah pola konsumsi protein masyarakat. Selama ini ada kekeliruan mindset yang menganggap daging satwa liar itu lebih sehat karena bebas bahan kimia. Padahal, kita belum tahu virus apa yang menjangkiti mereka di alam tanpa adanya proses screening penyakit layaknya hewan ternak. Mengonsumsi satwa liar itu sangat berisiko bagi kesehatan manusia akibat potensi zoonosis yang tak terdeteksi."
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi harus berjalan selaras dengan edukasi masif. Baginya, kunci utama penyelamatan kuskus adalah memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap protein dari satwa liar.
Hingga 2026, perjuangan melindungi kuskus terus dipacu melalui dorongan regulasi lokal, seperti lahirnya Instruksi Bupati Minahasa Selatan tahun 2025.
Namun, selama "perbaikan tata kelola" di tingkat pusat masih menyisakan celah hukum dan deforestasi di hulu terus menggerus habitat, perlindungan terhadap kuskus sulawesi akan tetap menjadi slogan di atas kertas, sementara rumah terakhir mereka perlahan rata dengan tanah.
Billy Lolowang, seorang pegiat konservasi dari Yayasan Masarang pada wawancara 16 Maret 2026 menjelaskan bahwa kuskus memiliki fungsi unik dalam menjaga keseimbangan vegetasi dengan memakan pucuk daun muda.
"Kuskus adalah arsitek kanopi. Mereka memakan pucuk daun muda untuk membuka celah cahaya agar matahari bisa menembus hingga ke lantai hutan. Tanpa mereka, regenerasi tumbuhan di bawah akan terhambat," jelas Billy.
Tragisnya, kuskus sering kali hanya menjadi korban sampingan atau sasaran pelampiasan para pemburu tikus ekor putih di malam hari.
Billy menceritakan bahwa gerakan kuskus yang lambat membuatnya menjadi sasaran empuk saat target utama tidak ditemukan.
"Seringkali kuskus menjadi sasaran pelampiasan. Pemburu yang awalnya mencari tikus ekor putih, jika tidak mendapatkan targetnya, akan menembak apa saja yang terlihat, termasuk kuskus," tutur Billy.
Edukasi dan Perlindungan Hukum: Jalan Utama Perlindungan Kuskus
Di tengah kepungan ancaman perburuan yang tak kunjung reda, upaya perlindungan terhadap kuskus Sulawesi Utara kini tidak lagi sekadar soal pengejaran di pintu batas provinsi. Upaya ini telah bergeser menjadi perang terhadap pola pikir konsumsi dan penyelamatan benteng pertahanan terakhir: habitat alami.
Menjaga eksistensi kuskus di belantara Wallacea bukan hanya perihal menegakkan pasal-pasal pidana, melainkan tentang memahamkan publik bahwa keberadaan satwa liar di alam jauh lebih berharga dan sehat, daripada berakhir di atas piring makan.
Novita Tandi mencatat tren penurunan populasi yang terbaca dari kondisi daging yang dijual di pasar Tomohon hingga Kawangkoan.
"Tahun 1999 kelelawar masih dijual hidup di pasar, menandakan lokasi tangkap yang dekat. Sekarang, semua dijual mati dan dipanggang. Ini indikator kuat bahwa populasi satwa liar di Sulawesi Utara sudah menurun drastis," tambah Novita.
Billy Lolowang memandang setiap makhluk hidup memiliki mandat ilahi yang tak bisa digantikan. Baginya, kuskus bukan sekadar satwa marsupial biasa, melainkan instrumen vital yang diciptakan Tuhan untuk menjaga keberlangsungan paru-paru dunia. Sebagai penghuni setia kanopi hutan, kuskus memegang peran krusial sebagai agen regenerasi alami.
"Kami percaya Tuhan menciptakan setiap makhluk hidup dengan maksud dan tujuan, sekecil apa pun itu. Kuskus memiliki fungsi ekologis yang unik; mereka memakan pucuk daun dan buah muda di bagian atas. Aktivitas ini sebenarnya membantu membuka kanopi hutan yang terlalu padat, sehingga cahaya matahari bisa menembus hingga ke lantai hutan. Tanpa kuskus, tumbuhan di bawah akan sulit bertumbuh karena kekurangan cahaya," ungkap Billy.
Billy menyayangkan status perlindungan yang belum sepenuhnya berpihak pada keberlangsungan populasi kuskus di alam. Jika pemanfaatan ini terus dibiarkan tanpa kontrol, ia khawatir fungsi ekologis hutan akan terganggu secara permanen saat satwa ini lenyap dari ekosistemnya.
Oleh karena itu, aktivis konservasi ini terus mengupayakan agar kuskus—terutama jenis kuskus tembung—mendapat perhatian lebih serius, bahkan mendorong agar satwa ini kembali masuk dalam daftar prioritas perlindungan melalui kajian populasi dan status keterancaman yang mendalam.
"Kuskus adalah salah satu jenis yang masih kurang mendapat perhatian konservasi di Sulawesi. Itulah alasan mengapa kami di Tasikoki mengambil kuskus beruang sebagai logo; kami ingin mencoba membangun kesadaran publik melalui simbol itu agar satwa ini kembali mendapat perhatian yang layak," tambahnya.
Selain aspek ekologi, ia memberikan peringatan keras mengenai risiko kesehatan yang mengintai manusia di balik rantai perdagangan satwa liar.
Menurut pengamatannya, risiko terbesar justru berada di tingkat pemburu yang melakukan kontak langsung dan membersihkan hasil buruan di tengah hutan tanpa standar sanitasi yang memadai.
"Potensi risiko kesehatan manusia itu ada di setiap rantai pasok perdagangan satwa liar. Risiko terpapar penyakit paling besar justru ada di tingkatan pemburu. Mereka yang menangkap dan membersihkan satwa tersebut sebelum dibawa ke pasar, sementara penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk satwa liar di sini masih sangat jarang. Ini adalah ancaman nyata yang harus disadari oleh masyarakat," pungkas Billy.
"Harapan kami, populasi satwa liar terutama kuskus tetap terjaga melalui perlindungan habitatnya. Habitat bukan sekadar hutan, tapi komponen krusial tempat mereka tidur, mencari makan, dan berkembang biak. Kami mengajak semua pihak untuk mengurangi alih fungsi lahan dan menghentikan segala kegiatan destruktif yang merusak rumah alami mereka. Menjaga habitat adalah kunci agar kuskus tetap eksis di alam, bukan sekadar cerita," tambah Rispa menutup wawancara eksklusif di BKSDA Sulut pada 13 Maret 2026.
Seruan ini mempertegas bahwa di tengah rapuhnya implementasi hukum di tingkat tapak, kesadaran masyarakat dan keutuhan hutan primer adalah dua pilar utama yang menentukan apakah kuskus tembung ini akan bertahan atau justru lenyap ditelan permintaan meja makan.
















