Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Ditinggalkan Pemiliknya di Jembatan

Gardaanimalia.com - Tim Petir Polres Tanjungjabung Barat dan Polsek Bentara, Jambi, mengamankan sebanyak 401.463 benih lobster pada Selasa (19/1/2021). Benur yang ditempatkan dalam 78 boks styrofoam itu ditemukan di jembatan yang berada di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto, ada dua jenis benur yang ditemukan yakni benih lobster mutiara dan pasir. Namun, pemiliknya belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Diperkirakan ratusan ribu benur itu nilainya mencapai Rp 40,5 miliar. Rinciannya, ada sebanyak 393.600 benih lobster pasir yang harga jual totalnya sekitar Rp 39.360.000.000. Sedangkan, benih lobster mutiara ada 7.863 yang harganya diestimasikan Rp 1.179.450.000.
Menurut keterangan polisi, puluhan boks benur itu berhasil ditemukan oleh petugas ketika sedang melaksanakan patroli. Karena ada puluhan boks yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan ternyata puluhan boks itu berisi benur.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Pengepul Benih Lobster di Jember Terancam 8 Tahun Penjara
13/05/22
Benih Lobster Senilai Rp14 Milyar Gagal Diselundupkan ke Singapura
28/03/22
Jadi Kurir Untuk Penyelundupan Benur, Tukang Ojek Ini Diamankan Polisi
06/09/21
Ketahuan Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar, Pelaku Kabur
30/08/21
Polisi Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Riau
13/08/21
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
