Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Berenang Dekat Permukiman, Buaya Dievakuasi Disdamkartan

571
×

Berenang Dekat Permukiman, Buaya Dievakuasi Disdamkartan

Share this article
Buaya muara (Crocodylus porosus) diamankan di Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim
Buaya muara (Crocodylus porosus) diamankan di Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim

Gardaanimalia.com – Satu ekor buaya terlihat berenang di sebuah parit di Jalan A.W Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (9/3/2024).

Kemunculan hewan buas berukuran panjang 3,9 meter dekat kawasan padat penduduk tersebut sempat mengejutkan warga Sangatta yang melihat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Mengutip Tribun Kaltim, lokasi temuan buaya bukan habitat asli hewan liar tersebut. Kemudian, satwa pun dievakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur.

Hewan melata itu diketahui adalah jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dan statusnya di Indonesia adalah dilindungi. Ini tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Sesudah tiga hari berada di Kantor Disdamkartan Kutai Timur, hewan itu kemudian dievakuasi lagi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Oleh BKSDA Kalimantan Timur, satwa dipindah ke sebuah Penangkaran Buaya Balikpapan yang ada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama BKSDA Kalimantan Timur Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tenggarong Ahmad Ripai.

“Kami kemarin, Rabu (13/3/2024) evakuasi dari Disdamkartan Kutai Timur sekitar pukul 3 sore,” ujar Ahmad Ripai, Kamis (14/3/2024) dilansir dari Tribun Kaltim.

Buaya Muara dalam Kondisi Sehat

Pada proses pemindahan, Ahmad Ripai sebagai Ketua Tim Evakuasi mengatakan bahwa pihaknya sempat membetulkan ikatan tali dari penangkapan awal.

Menurut Ahmad Ripai, ikatan tali penangkapan awal dinilai terlalu kencang sehingga Ia perlu melonggarkan ikatan tersebut sebelum membawa satwa ke penangkaran.

Pihaknya melakukan pengecekan pada satwa, dan diketahui satwa mempunyai jenis kelamin jantan dengan berat sekitar 300 kilogram. Buaya juga dalam keadaan sehat.

Ahmad Ripai dan tim sampai di Balikpapan pada hari yang sama. Namun, di waktu yang sudah mendekati pergantian hari, yaitu sekitar pukul 24.00 WITA.

Kata Ahmad Ripai, dikarenakan penangkaran tengah malam dalam kondisi tutup, alhasil buaya dibawa dulu ke Kantor BKSDA Kalimantan Timur.

“Dan tadi [Kamis, 14 Maret 2024] setelah subuh, kami langsung rilis ke Penangkaran Buaya Teritip Balikpapan,” tutup Ahmad Ripai.

Informasi tambahan, buaya yang berstatus dilindungi merupakan satwa yang tidak boleh dilukai, dibunuh, diperjualbelikan, maupun dipelihara dan lain sebagainya.

Aturan tersebut tertera secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments