Gardaanimalia.com – Tiga ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dipindahkan oleh BKSDA Kalimantan Timur pada Selasa, 21 November 2023.
Ketiganya dipindahkan dari Lembaga Konservasi (LK) Satwa Lestari Jaya Teritip, Kota Balikpapan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari (SGBL) di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, proses relokasi ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan satwa.
“Hasil pemantauan menunjukkan kondisi buaya dalam keadaan baik,” katanya dalam keterangan tertulis di PPID KLHK, Sabtu (25/11/2023).
Namun, lanjutnya, untuk lebih memerhatikan kesejahteraan satwa, pihaknya mengupayakan pemindahan tiga ekor buaya ke Tabang Zoo, di Kutai Kartanegara.
“Dengan harapan lebih dapat dirawat secara intensif,” tutur M. Ari Wibawanto.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kondisi buaya di LK Satwa Lestari Jaya Teritip, khususnya pada buaya yang dievakuasi dari wilayah rawan konflik dengan masyarakat.
Buaya Muara Dipantau Dua Tenaga Medis
Selama proses pemindahan, ketiga buaya dipantau oleh dua tenaga medis, yaitu drh. Amir Maruf dari BRIN dan drh. Reiny S. dari LK SGBL.
“Sejak awal dilakukan pemindahan, [tim medis] terus memantau kondisi ketiga buaya,” kata Amir Maruf.
Sementara itu, seluruh proses pemindahan membutuhkan waktu 18 jam. Tim berangkat dari Balikpapan pada Selasa, 21 November 2023 pukul 22.30 WITA dan sampai di Kutai Kartanegara pada keesokan harinya pukul 11.30 WITA.
Seluruh kegiatan relokasi berlangsung lancar dan disambut baik oleh jajaran manajemen LK SGBL drh. Reiny Septianingsih.
“Setelah berada di kandang buaya, kami akan terus memantau secara intensif kondisi kesehatan buaya dan kami berharap buaya-buaya tersebut dapat segera beradaptasi di sini,” terang Reiny.
LK SGBL dipercayai pemerintah setempat untuk merawat tiga buaya muara karena memiliki sarana prasarana yang cukup lengkap.
Kebun binatang yang lebih dikenal dengan nama Tabang Zoo tersebut memiliki kandang karantina, kandang satwa, laboratorium, dan kantor pengelola.
Selain itu, LK SGBL juga didukung oleh 3 orang tim medis hewan, 199 orang perawat satwa, 1 orang kurator, dan 1 orang asisten kurator.
Perlu diketahui, buaya muara merupakan spesies yang dilindungi. Itu tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.