Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Berhasil Diamankan Polisi, Burung Kakatua Langka Diserahkan ke BKSDA

1684
×

Berhasil Diamankan Polisi, Burung Kakatua Langka Diserahkan ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis). | Foto: Walter Oshiro/Birds of the World
Ilustrasi burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis). | Foto: Walter Oshiro/Birds of the World

Gardaanimalia.com – Petugas Polres Seram Bagian Barat telah menyerahkan sebanyak 11 ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Satwa yang juga dikenal dengan nama kakatua jambul oren tersebut diserahkan oleh petugas kepolisian kepada BKSDA Maluku melalui petugas Resort Piru pada Rabu (9/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis BKSDA Maluku pada Kamis (10/3) disampaikan bahwa burung kakatua tersebut ditemukan petugas kepolisian saat melakukan kegiatan sweeping penertiban kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Satwa langka yang diamankan petugas itupun diketahui diangkut dengan menggunakan sebuah kendaraan roda 4 yang berasal dari Kecamatan Bula, Provinsi Maluku.

Setelah petugas Polres Seram Bagian Barat menyerahkan barang bukti kepada petugas Resort Piru, para pihak juga melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.

Selanjutnya, burung kakatua jambul oren itu kemudian dibawa dari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat menuju Kandang Transit Passo, Ambon.

Danny Hendry Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku menyebut terkait proses penanganan kasus terhadap pelaku yang kedapatan membawa satwa dilindungi itu masih dalam tahap penyelidikan petugas kepolisian.

“Saat ini penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik Polres Seram Bagian Barat,” kata Danny Hendry Pattipeilohy dalam unggahan akun media sosial BKSDA Maluku.

Kakatua maluku merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), kakatua maluku memiliki status konservasi rentan (Vulnerable).[1]https://www.iucnredlist.org/species/22684784/93046425

Kategori rentan yaitu status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments