Berkas Perkara Penyelundupan Penyu Hijau akan Diserahkan ke Kejari Badung

3 min read
2022-02-03 16:28:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Berkas perkara penangkapan dan penyelundupan satwa langka (penyu hijau) diserahkan oleh tim hukum TNI Angkatan Laut ke Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.

Menurut Kapten Laut (KH) Eldhira Respati, Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V, penyerahan berkas tersebut dilakukan usai melalui proses penyidikan selama kurang lebih tiga minggu.

Dalam penyerahan tahap II atas perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia mydas), penyidik TNI AL melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan.

"Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini," ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Infopublik.

Kasus ini bermula pada 30 Desember 2021. Saat itu, Lanal Denpasar berhasil menangkap tiga perahu jukung nelayan yang ketahuan melakukan penyelundupan penyu di Perairan Pulau Serangan Denpasar Bali.

Ketika tertangkap, petugas pun menyita sebanyak 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati.

Setelah itu, para pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di lapangan akhirnya dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk saat ini ketiga tersangka dengan inisial JP, SMN, dan SRP pun sementara diamankan di bilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain tiga kapal jukung, baju selam, sepatu katak, selam kompresor, regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.

Perkembangan kasus ini juga dipantau secara langsung oleh Yoos Suryono Hadi, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI.

Ia mengatakan bahwa penyu hijau adalah satwa langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia, ujarnya, telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk penyu hijau atau Chelonia mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ungkapnya.

Dalam pasal 21 ayat (2), lanjutnya, disebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana.

Menurutnya, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng Bali.

Tags :
Penyu hijau jenis satwa dilindungi penyelundupan penyu
Writer:
Pos Terbaru
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Berita
22/02/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25