Berkas Perkara Penyelundupan Penyu Hijau akan Diserahkan ke Kejari Badung

3 min read
2022-02-03 16:28:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Berkas perkara penangkapan dan penyelundupan satwa langka (penyu hijau) diserahkan oleh tim hukum TNI Angkatan Laut ke Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.

Menurut Kapten Laut (KH) Eldhira Respati, Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V, penyerahan berkas tersebut dilakukan usai melalui proses penyidikan selama kurang lebih tiga minggu.

Dalam penyerahan tahap II atas perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia mydas), penyidik TNI AL melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan.

"Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini," ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Infopublik.

Kasus ini bermula pada 30 Desember 2021. Saat itu, Lanal Denpasar berhasil menangkap tiga perahu jukung nelayan yang ketahuan melakukan penyelundupan penyu di Perairan Pulau Serangan Denpasar Bali.

Ketika tertangkap, petugas pun menyita sebanyak 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati.

Setelah itu, para pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di lapangan akhirnya dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, untuk saat ini ketiga tersangka dengan inisial JP, SMN, dan SRP pun sementara diamankan di bilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain tiga kapal jukung, baju selam, sepatu katak, selam kompresor, regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.

Perkembangan kasus ini juga dipantau secara langsung oleh Yoos Suryono Hadi, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI.

Ia mengatakan bahwa penyu hijau adalah satwa langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia, ujarnya, telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Termasuk penyu hijau atau Chelonia mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ungkapnya.

Dalam pasal 21 ayat (2), lanjutnya, disebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana.

Menurutnya, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng Bali.

Tags :
Penyu hijau jenis satwa dilindungi penyelundupan penyu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25