Berkas Perkara Penyelundupan Penyu Hijau akan Diserahkan ke Kejari Badung

Gardaanimalia.com - Berkas perkara penangkapan dan penyelundupan satwa langka (penyu hijau) diserahkan oleh tim hukum TNI Angkatan Laut ke Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.
Menurut Kapten Laut (KH) Eldhira Respati, Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V, penyerahan berkas tersebut dilakukan usai melalui proses penyidikan selama kurang lebih tiga minggu.
Dalam penyerahan tahap II atas perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia mydas), penyidik TNI AL melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan.
"Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini," ujarnya, Rabu (2/2) dilansir dari Infopublik.
Kasus ini bermula pada 30 Desember 2021. Saat itu, Lanal Denpasar berhasil menangkap tiga perahu jukung nelayan yang ketahuan melakukan penyelundupan penyu di Perairan Pulau Serangan Denpasar Bali.
Ketika tertangkap, petugas pun menyita sebanyak 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati.
Setelah itu, para pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di lapangan akhirnya dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, untuk saat ini ketiga tersangka dengan inisial JP, SMN, dan SRP pun sementara diamankan di bilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain tiga kapal jukung, baju selam, sepatu katak, selam kompresor, regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya.
Perkembangan kasus ini juga dipantau secara langsung oleh Yoos Suryono Hadi, Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI.
Ia mengatakan bahwa penyu hijau adalah satwa langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia, ujarnya, telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Termasuk penyu hijau atau Chelonia mydas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," ungkapnya.
Dalam pasal 21 ayat (2), lanjutnya, disebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati dapat dipidana.
Menurutnya, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng Bali.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
