Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual 93 Kg Penyu Hijau ke Rumah Makan, Sindikat Nelayan Dibekuk Polisi

958
×

Jual 93 Kg Penyu Hijau ke Rumah Makan, Sindikat Nelayan Dibekuk Polisi

Share this article
Ilustrasi seekor penyu hijau. | Foto: 12019/Pixabay
Ilustrasi seekor penyu hijau. | Foto: 12019/Pixabay

Gardaanimalia.com – Sindikat penyelundup penyu hijau (Chelonia mydas) yang beraksi di perairan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berhasil diungkap oleh aparat gabungan.

Para nelayan tersebut diketahui telah menjual 93 kilogram daging penyu yang telah diawetkan ke salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Barang bukti yaitu kurang lebih 93 kilogram bagian tubuh penyu yang sudah diawetkan,” ujar Kombes Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel dalam keterangannya di Mapolda Sulsel pada Selasa (11/1).

Kasus ini bermula dari tertangkapnya 4 nelayan yang tengah berburu penyu di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep pada 9 Desember 2021.

Keempat nelayan yang diamankan oleh petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang tersebut berinisial S (49), Z (18), B (54), dan R (71).

Setelah berhasil mengamankan para nelayan yang  merupakan warga Kabupaten Takalar itu, petugas BKKPN Kupang pun melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.

Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskimsus Polda Sulsel pun kembali menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai penadah berinisial K (34) dan R (53) di Jalan Tentara Pelajar, Makassar.

“TKP kedua di Jalan Tentara Pelajar Kota Makassar. Di situlah kita amankan barang bukti 93 kilogram daging penyu,” jelas Kombes Komang Suartana dilansir dari Instagram Jurnalwarga.

Senada dengan itu, Kombes Widony Fedri, Dirkrimsus Polda Sulsel pun mengungkapkan bahwa daging-daging yang penyu hijau yang terindikasi dijual ke rumah makan tersebut dipasang harga Rp250 ribu untuk setiap kilogramnya.

Akan tetapi, lanjut Kombes Widony, masyarakat mestinya tahu bahwa penyu merupakan salah satu yang dilindungi.

Berdasarkan perbuatannya itu, tersangka pun dijerat Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments