Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Gardaanimalia.com - Puluhan reptil diindungi kedapatan berada di KM Uki Raya yang berlayar dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Manado saat transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/25).
Hal itu diketahui oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara saat giat pengawasan alat angkut di KM Uki Raya.
Hal ini bermula dari kecurigaan petugas karantina terhadap salah satu penumpang yang membawa kardus.
Setelah diperiksa, reptil yang dilindungi ada di dalam dan disembunyikan menggunakan kemasan air mineral, yaitu 7 ekor biawak maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor biawak banggai (Varanus melinus).
Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa tugas badan karantina melakukan pengawasan dan pengendalian satwa liar yang masuk, keluar, dan perpindahan dari area satu ke area lainnya.
“Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar dilindungi secara ilegal,” jelas Willy.
Karena berstatus dilindungi, satwa liar itu langsung ditahan petugas karantina sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Penahanan juga dimaksudkan unruk memeriksa kesehatan satwa sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.
Menurut IUCN, biawak maluku berstatus least concern (LC) atau risiko rendah, serta berstatus Appendix II.
Dalam Appendix II CITES, biawak maluku diatur perdagangan internasionalnya untuk memastikan keberlanjutan populasinya di alam liar.
Sementara, biawak banggai berstatus endangered (EN) atau terancam punah dalam daftar merah sejak 2019 dan juga terdaftar di Appendix II CITES.
Beberapa spesies dilindungi bisa diedarkan secara resmi melalui BKSDA dengan syarat karantina.
Menurut Widyantoro et al. (2024) Varanus indicus tergolong reptil yang sering diedarkan melalui Pelabuhan Sanana secara resmi, dibuktikan dengan sertifikasi dokumen sebanyak tiga kali frekuensi dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari BKSDA.

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
13/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda
27/11/23
Harimau Piaraan Pengusaha AS Terkam Keeper hingga Tewas
22/11/23
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
