Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Aceh Pasang Kalung Pelacak pada Gajah Sumatera

531
×

BKSDA Aceh Pasang Kalung Pelacak pada Gajah Sumatera

Share this article
Ilustrasi rombongan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar. | Foto: Irwansyah Putra/Antara
Ilustrasi rombongan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar. | Foto: Irwansyah Putra/Antara

Gardaanimalia.com – Sebuah alat pelacak telah dipasang pada satu individu gajah sumatera liar (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemasangan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh guna untuk tahu keberadaan satwa endemik Indonesia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan, alat pelacak atau GPS Collar itu juga punya fungsi untuk cegah konflik.

“Pemasangan alat pelacak untuk memantau pergerakan gajah. Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat permukiman. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan manusia,” ujar Gunawan, Sabtu (18/3/2023).

Dia jelaskan, alat yang dipasang itu berupa sebuah kalung. Pemasangan pada satu individu gajah sumatera betina bernama Bunda.

Dalam prosesnya, BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (16/3/2023).

Kerap Terjadi Interaksi Negatif Manusia dan Gajah Sumatera

Gunawan beberkan, bahwa selama ini di wilayah itu kerap terjadi interaksi negatif antara warga setempat dan rombongan gajah sumatera.

“Dengan alat itu, pergerakan gajah betina bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati permukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan”.

Mengacu pada daftar status konservasi International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), status gajah sumatera yaitu Critically Endangered.

Artinya, satwa liar yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sumatra itu terancam kritis atau risiko tinggi untuk punah di alam liar.

Gunawan pun ajak warga untuk bersama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah. Caranya dengan tidak merusak hutan yang adalah habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Semua tindakan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments