BKSDA Bakar 13 Satwa Dilindungi Opsetan di Sumut

Septian
3 min read
2023-08-10 20:14:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BBKSDA Sumatra Utara (Sumut) telah mengeksekusi pemusnahan 13 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan), Kamis (10/8/2023).

Berbagai jenis satwa tersebut dimusnahkan di depan Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut yang terletak di Sisingamangaraja.

Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, satwa opsetan tersebut berasal dari penyerahan sukarela masyarakat dan penyitaan petugas.

"Barang bukti tersebut hasil tindak pidana kehutanan dan penyerahan masyarakat korban konflik satwa liar dan manusia" ujar Rudianto.

Ia melanjutkan, selain itu juga merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dari 2015-2022.

Jenis-Jenis Satwa Dilindungi yang Dimusnahkan




Adapun jenis-jenis satwa dilindungi yang dimusnahkan, yaitu 1 opsetan harimau sumatera, 1 opsetan rangkong, 5 opsetan penyu sisik, dan 5 opsetan tanduk rusa.

Kemudian, 46 lembar kulit harimau berbagai ukuran, 2 kulit harimau ukuran 10 sentimeter, kuku dalam plastik 2 bungkus, serta sisik trenggiling 15,5 kilogram.

Selain itu, terdapat 317 kulit ular gendang, 224 lembar kulit ular sanca batik, dan 1 bungkus kulit harimau potongan kecil.

"Di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum," ungkapnya, dikutip dari tvonenews.

Rudianto lalu mencontohkan, di antaranya yang belum proses hukum ialah 285 kilogram sisik trenggiling atau dalam bahasa ilmiah disebut Manis javanica.

Perlakuan terhadap barang bukti dengan cara dimusnahkan itu mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/Menlhk/Kum.1/4/2017.

"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menegakkan hukum pemberantasan atas jual beli satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," lanjutnya.

BBKSDA Sumut Atur Strategi Selamatkan Harimau


Di sisi lain, Ia menerangkan bahwa pihaknya juga memetakan lokasi-lokasi konflik. Per tahun 2023, BBKSDA Sumut telah melakukan survei hampir 59 green di mana harimau memiliki habitat kelayakan untuk dilepasliarkan.

Namun, selain mencegah konflik, BKSDA memiliki tugas berat lainnya seperti menyelamatkan dan melestarikan satwa yang telah dievakuasi.

"Jadi tugas kita yang paling berat itu bagaimana mencegah konflik agar menyelamatkan harimau di dalam. Kemudian yang sudah kita evakuasi itu kita selamatkan," tuturnya.

Berdasarkan hasil survei pertama, lanjutnya, banyak ditemukan perangkap. "Kedua, yang mengkhawatirkan itu banyak masyarakat yang tidak menerima keberadaan harimau tersebut," ucap Rudianto.

Pihaknya pun imbau agar masyarakat memahami UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Tags :
harimau satwa dilindungi bbksda sumut tanduk rusa pemusnahan barang bukti
Writer: Septian
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25