BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online

Bandar Lampung - Satu individu kukang albino berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bandar Lampung. Operasi penyelamatan yang berlangsung di Blerang Simpur, Desa Kecapi, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (31/08) tersebut berhasil menggagalkan upaya pelaku, seorang remaja berinisial NA (17 tahun) yang akan menjual kukang albino temuannya tersebut di jejaring sosial media Facebook.
Aksi penyelamatan kukang albino ini dilakukan pihak BKSDA setelah menerima informasi dan laporan warga tentang upaya NA, warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang hendak menjual kukang albino itu melalui grup jual beli satwa di Facebook dengan harga Rp 1 jt.
Saat tiba di lokasi, tim BKSDA hanya bertemu dengan pihak keluarga NA yang diwakili ibunya, Rosdiawati. Kepada para petugas, Rosdiawati mengaku tidak mengetahui akan status hewan primata yang ditemukan anaknya di pohon rambutan depan rumah mereka, sebagai satwa yang dilindungi. Ia juga tidak mengetahui bahwa NA akan menjual satwa tersebut. Setelah menerima penjelasan tentang status satwa tersebut oleh BKSDA, Rosdiawati menyatakan dukungannya atas upaya pihak BKSDA untuk mengembalikan kukang albino tersebut ke habitatnya di alam bebas.
Setelah diselamatkan oleh petugas, kukang tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan, rehabilitasi hingga pelepasliaran.
Atas kasus ini, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung, Teguh Ismail, mengatakan bahwa pihak BKSDA akan menelusuri lebih lanjut permasalahan ini hingga tuntas. "Kami akan menyelidiki latarbelakangnya, kami juga harus tahu dari mana asal kukang ini apakah diburu atau dimiliki dari hasil perdagangan," ujarnya. Di samping itu, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi.
"Kami berharap kepada masyarakat tidak usah memelihara, menangkap ataupun memperdagangkan satwa liar dilindungi. Kalau memang memiliki, serahkan satwanya kepada kami atau kalau melihat ada yang memiliki satwa dilindungi silahkan dilaporkan kepada petugas BKSDA," tambah Teguh.
Untuk rencana pelepasliaran kukang, Teguh ingin kukang ini segera dikembalikan ke alam bebas. “Kami ingin segera dapat melepasliarkan. Untuk pemantauannya akan dipasang radio collar agar memudahkan dalam proses pemantauan pasca lepasliar. Nanti kami dari BKSDA akan bekerjasama dengan Yayasan IAR Indonesia untuk melaksanakan proses tersebut.” tutupnya.
Terkait temuan ini, Robithotul Huda, Manajer Program IAR Indonesia mengatakan, perjumpaan kukang albino ini terhitung sangat jarang di alam. Keberadaannya tentu harus dilindungi dan dilestarikan. Untuk itu Huda mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan BKSDA Bandar Lampung. Dia juga berharap agar kukang tersebut bisa segera dilepasliarkan.
Huda meminta agar ada pihak baik peneliti maupun mahasiswa yang menindaklanjutinya dengan melakukan riset mendalam. Hal ini dia ungkapkan bahwa penelitian terkait kukang albino di alam ini belum ada. “Penelitian yang dilakukan bisa beragam, mulai dari perilaku sosial, tingkat ketahanan hidup di alam dan berbagai aspek lainnya.”
Pasca penyelamatan, kondisi kukang albino ini telah diperiksa secara medis oleh drh. Sugeng Dwiastono, dari PPS BKSDA Wilayah III Bandar Lampung. "Kondisinya cukup baik untuk dilepasliarkan, semoga saja bisa cepat kembali ke alam," ujar drh. Sugeng Dwiastono.
Secara medis, lanjut Sugeng keberadaan kukang albino ini terjadi karena ketiadaan melanosit yang menghilangkan pigmen warna pada kulit atau bulu. "Umumnya albino itu merupakan kelainan genetis, pigmen atau sel melanosit sangat sedikit sehingga menyebabkan warna rambut dan kulit berwarna putih, juga warna mata menjadi lebih terang", ujar drh. Sugeng sambil menambahkan bahwa keberadaan kukang albino ini sangat jarang ditemui di alam bebas. "Kemungkinan adanya kukang albino sangat kecil, bahkan ini baru pertama kali saya melihat kukang albino," tambah Sugeng.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20 tahun 2018.
Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.
Keberadaan primata ini terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan, serta dikarenakan pandangan tentang hewan ini yang kerap dikaitkan dengan kepercayaan mistis sehingga dijadikan sebagai media klenik.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
