BKSDA Halau Harimau Sumatera dengan Petasan

Gardaanimalia.com - Warga kembali digemparkan atas dugaan kemunculan harimau sumatera di area perkebunan Desa Sebilo, Desa Kota Bumi dan Desa Ganjuh.
Kali ini, satwa dilindungi tersebut diperkirakan telah memangsa seekor anjing peliharaan kepunyaan petani bernama Wamal, warga Desa Sebilo, Jumat (25/8/2023).
Kepala Resort BKSDA Bengkulu Selatan Rinjuwan Windi Adi menyampaikan, bahwa harimau tak terlihat lagi di kebun tiga warga desa tersebut usai diduga memangsa hewan peliharaan petani.
"Terakhir itu Jumat, warga kembali melaporkan adanya peliharaan dimangsa. Tetapi selama tiga hari mulai dari itu, kita tidak mendapatkan laporan dan menemukan jejak harimau sumatera kembali," ujarnya, dikutip dari Tribun Bengkulu, Senin (28/8/2023).
Guna memastikan satwa liar tersebut tidak kembali ke kawasan perkebunan warga, pihaknya melakukan penghalauan dengan membunyikan petasan.
"Agar tidak muncul lagi dan menyuruh harimau kembali ke rumahnya, terpaksa kita menggunakan alat petasan. Karena binatang buas seperti harimau dan beruang tersebut takut dengan bunyi ledakan," ucapnya.
BKSDA akan Pastikan Kondisi Aman
Sementara, kata Windi, keadaan masih belum bisa dikatakan aman. Mengenai hal itu, pihaknya pun akan lakukan pemantauan hingga beberapa hari ke depan.
"Pengusiran sebenarnya sudah kita lakukan pakai petasan. Pemantauan masih akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Jika memang tidak lagi kemunculan maka kondisi tersebut benar-benar sudah aman," terangnya.
Saat ini, diketahui sudah ada 14 ekor hewan peliharan jenis anjing yang diduga mengalami konflik dengan harimau sumatera dalam satu pekan terakhir.
Sebelumnya, harimau sumatera itu pertama kali muncul dan dilihat oleh seorang petani yang tengah beristirahat di pondok kebun, pada Sabtu (19/8/2023).
Diketahui, petani tersebut melihat hewan dengan ciri-ciri belang seperti harimau. Satwa bertubuh kurus serta satu kakinya dalam kondisi pincang, sedang berkeliaran.
Namun, satwa liar dilindungi itu tidak menganggu petani yang ada di kebun. Satwa liar tersebut tampak hendak melewati aliran sungai yang diyakini merupakan tempat harimau sumatera mencari makan dan minum.
Hal itu dikarenakan jarak antara sungai dengan habitat satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut hanya berkisar empat kilometer.
Sementara, seekor harimau diketahui mampu menempuh perjalanan hingga 60 mil dalam satu hari.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
