Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BKSDA Bakar 13 Satwa Dilindungi Opsetan di Sumut

2716
×

BKSDA Bakar 13 Satwa Dilindungi Opsetan di Sumut

Share this article
Satwa dilindungi dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut. | Foto: Bobby/Mistar.id
Satwa dilindungi dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut. | Foto: Bobby/Mistar.id

Gardaanimalia.com – BBKSDA Sumatra Utara (Sumut) telah mengeksekusi pemusnahan 13 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan), Kamis (10/8/2023).

Berbagai jenis satwa tersebut dimusnahkan di depan Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut yang terletak di Sisingamangaraja.

Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, satwa opsetan tersebut berasal dari penyerahan sukarela masyarakat dan penyitaan petugas.

“Barang bukti tersebut hasil tindak pidana kehutanan dan penyerahan masyarakat korban konflik satwa liar dan manusia” ujar Rudianto.

Ia melanjutkan, selain itu juga merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh BBKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dari 2015-2022.

Jenis-Jenis Satwa Dilindungi yang Dimusnahkan

Opsetan harimau sumatera. | Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Opsetan harimau sumatera. | Foto: Finta Rahyuni/detikSumut

Adapun jenis-jenis satwa dilindungi yang dimusnahkan, yaitu 1 opsetan harimau sumatera, 1 opsetan rangkong, 5 opsetan penyu sisik, dan 5 opsetan tanduk rusa.

Kemudian, 46 lembar kulit harimau berbagai ukuran, 2 kulit harimau ukuran 10 sentimeter, kuku dalam plastik 2 bungkus, serta sisik trenggiling 15,5 kilogram.

Selain itu, terdapat 317 kulit ular gendang, 224 lembar kulit ular sanca batik, dan 1 bungkus kulit harimau potongan kecil.

“Di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum,” ungkapnya, dikutip dari tvonenews.

Rudianto lalu mencontohkan, di antaranya yang belum proses hukum ialah 285 kilogram sisik trenggiling atau dalam bahasa ilmiah disebut Manis javanica.

Perlakuan terhadap barang bukti dengan cara dimusnahkan itu mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/Menlhk/Kum.1/4/2017.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menegakkan hukum pemberantasan atas jual beli satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” lanjutnya.

BBKSDA Sumut Atur Strategi Selamatkan Harimau

Di sisi lain, Ia menerangkan bahwa pihaknya juga memetakan lokasi-lokasi konflik. Per tahun 2023, BBKSDA Sumut telah melakukan survei hampir 59 green di mana harimau memiliki habitat kelayakan untuk dilepasliarkan.

Namun, selain mencegah konflik, BKSDA memiliki tugas berat lainnya seperti menyelamatkan dan melestarikan satwa yang telah dievakuasi.

“Jadi tugas kita yang paling berat itu bagaimana mencegah konflik agar menyelamatkan harimau di dalam. Kemudian yang sudah kita evakuasi itu kita selamatkan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil survei pertama, lanjutnya, banyak ditemukan perangkap. “Kedua, yang mengkhawatirkan itu banyak masyarakat yang tidak menerima keberadaan harimau tersebut,” ucap Rudianto.

Pihaknya pun imbau agar masyarakat memahami UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments