Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengevakuasi seekor buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) di rumah seorang warga Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Petugas Polisi Hutan BKSDA Jambi, Edison, pada Sabtu (20/3/2021), menuturkan satwa dilindungi itu sudah dipelihara warga dalam waktu yang cukup lama.
“Sudah cukup lama dipelihara dan sudah besar. Oleh karena itu dengan inisiatif kita, tim BKSDA Jambi langsung mengamankan buaya itu,” ungkap Edison.
Mengutip dari laman Detik, buaya jantan tersebut beratnya sudah mencapai 400 meter dan panjangnya sudah sekitar empat meter. Perlu diketahui bahwa buaya sinyulong merupakan jenis satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P. 108/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung
“Sementara satwa ini kita titipkan dulu ke pusat penitipan satwa BKSDA Jambi. Setelah itu baru kita lepasliarkan agar tidak terkejut nantinya,” imbuhnya.
Atas temuan ini, Edison berharap masyarakat tidak lagi menangkap maupun memelihara satwa liar terlebih lagi satwa dilindungi. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa dilindungi sebaiknya segera menyerahkan ke BKSDA.
“Hewan yang dilindungi harus dilepasliarkan di habitatnya,” tutur Edison.