BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang Serahan Warga

Gardaanimalia.com - Selasa (5/1/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui seksi Konservasi Wilayah 3 Singkawang Resort Paloh melepasliarkan seekor kukang (Nycticebus). Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Nor Adirahmanta, pada Rabu (6/1/2021) menyampaikan bahwa primata tersebut dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kondisi satwa pada saat dilepasliarkan dalam keadaan sehat," katanya seperti dikutip dari laman Tribun Pontianak, Kamis (7/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama Sadtata juga memaparkan asal kukang yang dilepasliarkan tersebut. Ia mangatakan bahwa primata dengan gerakan lambat itu didapat dari seorang warga bernama Nu Hamin (50). Warga melapor ingin menyerahkan kukang yang sudah dipelihara selama kurang lebih tiga bulan.
Baca juga: Terpisah dengan Induknya, Seekor Ungko Mengalami Luka-luka
Menurut pengakuan dari Nu Hamin, satwa yang memiliki gigi berbisa itu masuk ke rumahnya sekitar tiga bulan lalu. Nu Hamin menangkap dan memeliharanya. Karena takut akan menyerang warga, akhirnya ia menghubungi BKSDA untuk menyerahkan satwa itu. Pada Senin (4/1/2021), petugas dari Resort Paloh akhirnya menjemput primata itu dari rumah Nu Hamin di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Kukang sendiri merupakan satwa dengan status rentan punah. Badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) sudah lama memasukkan satwa berwajah imut ini dalam kategori "Vulnurable". Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora (CITES) juga memasukkan satwa dalam Apendix I.
Di Indonesia, satwa dengan gerakan lambat ini juga dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
