BKSDA Kalteng Lepaskan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menyambangi kediaman penjual sisik trenggiling, pada Selasa (8/11).
Kasus ini diketahui oleh tim Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun melalui unggahan Facebook pelaku. Ia diketahui merupakan warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon yang tertera di akun media sosial pelaku. Kepala SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi menjelaskan, pelaku mengaku tidak mengetahui status lindung trenggiling.
"Menindaklanjuti adanya jual beli sisik trenggiling di marketplace Facebook, tim melakukan tindakan penyadartahuan dan penyitaan sisik trenggiling dari pelaku bernama Suriyan," ungkapnya, dilansir radarsampit, pada Rabu (9/11).
Suriyan mengaku menemukan trenggiling dalam kondisi mati. Menurutnya, satwa tertabrak kendaraan saat terjadi banjir di daerah Desa Kumpai Batu Bawah.
Usai itu, Suriyan pun berinisiatif membawa pulang satwa yang memiliki nama ilmiah Manis javanica tersebut. Kemudian, Suriyan mengambil sisik dan membersihkannya.
"Sisik yang sudah bersih dan siap jual tersebut beratnya mencapai 1,5 kilogram," kata Dendi.
Berdasarkan ketidaktahuan Suriyan akan status satwa pemakan serangga yang dilindungi itu, tim SKW II akhirnya memutuskan untuk tidak menahannya.
"Dalam pengungkapan kasus penjualan sisik trenggiling tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun diberikan edukasi dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya kembali," paparnya.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa ilegal dapat dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dendi: Pelaku Tak Tahu Trenggiling Dilindungi
Dendi menjelaskan, bahwa ini merupakan kali pertama pelaku mencoba menjual sisik satwa dilindungi atau trenggiling. Selain itu, pelaku juga tidak mengetahui kalau satwa ini dilindungi.
"Kepada yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya," pungkas Dendi.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018 mencatat Manis javanica sebagai satwa dilindungi.
Tak hanya itu, berdasarkan daftar merah IUCN, Manis javanica mempunyai status konservasi terancam punah atau Endangered.
BKSDA Kalimantan Tengah menyebut, Kabupaten Kotawaringin Barat memang merupakan habitat asli satu-satunya mamalia yang seluruh tubuhnya diselimuti sisik tersebut.
Meski pihaknya mengaku tidak memiliki data konkret mengenai berapa banyak populasi Manis javanica, tapi Ia menduga bahwa populasi satwa tersebut semakin menyusut.
Parameter yang digunakan dalam hal itu adalah penyerahan trenggiling dari masyarakat maupun perjumpaan secara langsung dengan satwa di daerah perkebunan atau hutan.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
