BKSDA Kaltim Relokasi Seekor Buaya dari Kelurahan Guntung

Gardaanimalia.com - Seekor reptil jenis buaya berukuran tiga meter berhasil ditangkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Proses diamankannya satwa liar tersebut terjadi pada Senin (21/8/2023) malam di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kepala Seksi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kalimantan Timur Suriawati Halim membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (23/8/2023).
"Dari keterangan warga kan ada empat buaya yang sering masuk ke permukiman. Nah, satu di antaranya berhasil kami evakuasi," ungkap Suriawati.
Reptil berukuran besar tersebut ditangkap ketika patroli. "Dapat satu ukuran 3 meter kemarin malam. Itu didapat saat patroli malam petugas BKSDA. Buaya itu masuk ke permukiman," jelasnya.
Suriawati mengatakan bahwa pihaknya mengalami sedikit kesulitan dalam proses evakuasi satwa tersebut. Hal itu disebabkan ukuran satwa yang cukup besar.
Keberadaan reptil berjenis kelamin betina tersebut diketahui pada saat muncul di samping kapal milik warga. Tim BKSDA pun bergerak menuju lokasi usai menerima laporan warga.
Ketika tim hendak melakukan evakuasi, satwa liar itu rencananya akan direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari konflik dengan manusia.
Berhari-hari BKSDA Menyisir Lokasi Cari Buaya
Mulai Rabu (16/8/2023), BKSDA melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar permukiman RT 02 Kelurahan Guntung sampai wilayah muara.
"Seminggu lah kita menyisir mempelajari pola habitat buaya di situ. Jadi, kita tidak menyasar buaya yang di muara yah. Ini yang hanya masuk ke permukiman," jelas Suriawati.
Proses penangkapan buaya pun sukses, hingga akhirnya satwa liar tersebut kini dibawa ke sebuah penangkaran yang ada di Balikpapan.
Selain itu, kata Suriawati, pihaknya juga berhati-hati dalam melakukan evakuasi. Terlebih, berjaga agar proses itu terlaksana dengan aman.
"Sengaja tidak kami publikasi prosesnya. Pasti warga banyak yang mau menonton sehingga satwa rentan stres. Nanti malah mengamuk. Itu yang kami hindari," tambahnya.
Sementara, Lurah Guntung Denny Febrian mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim BKSDA Kalimantan Timur. Ia berterima kasih karena BKSDA cepat merespons laporan warga.
"Iya saya ada di situ saat BKSDA mengevakuasi satu buaya cukup besar yang masuk ke permukiman. Ini respons positif bagi kami," tutur Denny.
Ia mengingat, bahwa pada 8 Agustus 2023 lalu terjadi interaksi negatif antara satwa dan manusia di daerah tersebut. Warga pun melakukan rembuk dan menyepakati bahwa buaya yang masuk permukiman harus direlokasi.
"Warga memang khawatir kejadian akan kembali terulang. Jadi, memang dievakuasi saja kalau yang masuk," ungkapnya.
Patut diketahui, buaya muara adalah satwa dilindungi. Nama satwa liar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
