BKSDA Lepasliarkan Hewan Langka Trenggiling di Kawasan Hutan

Gardaanimalia.com - Seekor satwa langka jenis trenggiling dilepasliarkan oleh BKSDA Sumatera Barat di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, bertepatan Hari Lingkungan Hidup, Minggu (5/6).
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, satwa itu ditemukan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, bersama dua orang temannya saat melintas di jalan raya 22 Februari lalu.
"Takut akan terlindas oleh kendaraan yang melintas, Yosa bersama temannya berupaya menyelamatkan dan selanjutnya melaporkannya kepada perangkat nagari setempat," jelas Ardi, Senin (6/7).
Setelahnya, satwa dilindungi itu dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas Resor Konservasi Wilayah Maninjau.
Satwa dengan status konservasi IUCN, Critically Endangered (CE) atau Kritis tersebut dibawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.
Dari hasil observasi trenggiling (Manis javanica) diketahui berjenis kelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 sentimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya.
"Dengan kondisi tersebut, trenggiling segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia," paparnya.
Dalam keterangan tertulis BKSDA Sumatera Barat disebutkan, bahwa Manis javanica merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar.
Satwa tersebut diburu untuk diambil dagingnya (konsumsi), sedangkan sisik kulitnya diperjualbelikan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Dalam perdagangan internasional, Manis javanica masuk dalam kelompok Appendix I, artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sementara, di Indonesia Manis javanica dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU tersebut diatur, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumatera Barat bersama para pihak sepanjang 2021-2022.
"Ke depannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," ungkap Ardi.
Dia juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat lainnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
