Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BKSDA Maluku Amankan Burung Kakatua saat Patroli

971
×

BKSDA Maluku Amankan Burung Kakatua saat Patroli

Share this article
Gambar seekor burung kakatua. | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku
Gambar seekor burung kakatua. | Foto: Antara/HO-BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sebanyak sepuluh ekor satwa liar di antaranya burung kakatua seram berhasil diamankan petugas di Jalan Mardika Ambon.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh BKSDA Provinsi Maluku. melalui hasil patroli dengan petugas Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Polisi kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto mengatakan, Kepala Seksi wilayah II BKSDA Maluku bersama petugas Pelabuhan Yos Sudarso melakukan patroli pengamanan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

“(Dilakukan) di sekitar permukiman masyarakat di Jalan Mardika dan berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar,” ungkapnya, pada Selasa (15/11).

Burung dilindungi tersebut diketahui merupakan kepunyaan masyarakat. Adapun spesies-spesiesnya, yaitu 1 ekor burung kakatua seram, 1 ekor kakatua jambul kuning.

Kemudian, lanjut Seto, 1 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor nuri ternate, 2 ekor nuri ambon, 2 ekor perkici pelangi, dan 2 ekor nuri hitam.

BKSDA Sosialisasi ke Warga tentang Satwa Dilindungi termasuk Kakatua

“Kepada warga yang memiliki satwa tersebut, petugas telah melakukan pendekatan dan mensosialisasikan peraturan tentang TSL dilindungi,” jelasnya, dilansir dari Antara pada Rabu (16/11).

Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil sosialisasi itu, masyarakat akhirnya dapat memahami dan bersedia menyerahkan satwanya kepada petugas.

“Burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang pusat konservasi satwa (PKS) Kebun Cengkih untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya”.

Semua satwa itu dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Karena dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU 5/1990.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments