BKSDA Maluku Lepasliarkan Puluhan Satwa Hasil Sitaan dan Serahan Warga

Gardaanimalia.com - Pada Sabtu (26/2/2021), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan berbagai satwa dilindungi. Pelepasliaran dilakukan di kawasan suaka alam Tanjung Sial, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada saat pelepasliaran, Koramil Piru, Polsek Huamual, perwakilan Desa Luhu, dan perwakilan masyarakat juga ikut hadir.
"Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari sembilan ekor rusa timor (Rusa timorensis), delapan ekor nuri bayan (Eclectus roratus), tujuh ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), tiga ekor nuri baluku (Cacatua moluccensis), dan dua ekor kasuari," papar Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy sebagaimana dikutip dari laman Kompas.
Baca juga: Berada di Kabel Aliran Listrik, 1 Kukang Diselamatkan Warga
Danny mengatakan seluruh satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil serahan secara suka rela dari warga, hasil sitaan BKSDA Maluku Resor Pulau Ambon, dan hasil kegiatan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
"Penyebaran alami seluruh satwa tersebut berada di wilayah kepulauan Maluku termasuk di Pulau Seram," imbuhnya.
Dengan pelepasan puluhan satwa ke habitatnya ini, Danny berharap agar masyarakat menjadi lebih sadar untuk ikut melestarikan sumber daya alam terutama satwa liar endemik Kepulauan Maluku.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
