BKSDA Maluku Sukses Amankan 22 Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki BKSDA Maluku berhasil amankan 22 satwa dilindungi pada Minggu (28/5/2023).
Informasi awal mengenai adanya puluhan hewan yang diselundupkan diperoleh dari Intel Lanal Saumlaki. Petugas SKW III Saumlaki pun lakukan koordinasi dengan pihak PELNI Saumlaki.
Petugas lantas periksa Kapal Leuser yang berlayar dari Pelabuhan Merauke, Papua dengan tujuan Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur. Di dalamnya ditemukan 22 ekor burung dilindungi dengan status titipan.
Puluhan Aves yang didapati terdiri dari 19 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 2 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
"Iya, jenis satwa dilindungi itu berhasil diamankan petugas kami di Saumlaki," ujar Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto di Ambon, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Antara.
Seto ungkapkan, saat diperiksa hanya temukan puluhan burung itu tanpa diketahui siapa pemilik satwa. "Sayangnya, untuk kepemilikan burung-burung tersebut pelakunya tidak ditemukan di kapal oleh petugas kami".
Satwa Diduga Berasal dari Merauke
Ia menjelaskan bahwa satwa itu diduga berasal dari Merauke. Kini seluruhnya sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki untuk jalani karantina selama beberapa minggu.
"Kondisi satwanya masih liar. Namun, harus menjalani karantina dulu beberapa minggu ke depan," tambah Seto.
Perlu diketahui bahwa tiga spesies yang diamankan petugas itu termasuk satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Aturan juga tertulis dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di dalamnya dengan tegas melarang siapa pun dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
