BKSDA Minta Warga Biarkan Buaya Muara di Habitatnya

Gardaanimalia.com - Warga temukan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, buaya temuan tersebut harus dibiarkan di habitatnya.
Menurut Said Jauhari, pembiaran itu bertujuan agar Crocodylus porosus dapat tetap hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya.
"Buaya ditemukan masyarakat di sekitar wilayah Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kabupaten Mukomuko, yang merupakan habitat asli dari buaya muara," ujarnya pada Senin (18/7) dilansir dari Republika.
Oleh karenanya, BKSDA tidak menurunkan petugas untuk melakukan evakuasi buaya muara yang ditemukan salah seorang warga tersebut.
Kendati demikian, pihaknya memasang rambu peringatan dan papan informasi agar masyarakat mewaspadai kemungkinan buaya muncul di daerah aliran sungai.
Said Jauhari menyebut, bahwa buaya yang ditemukan warga di Bengkulu Utara jumlahnya tidak sampai puluhan ekor. Namun hanya terdapat sekitar 8 hingga 10 ekor saja, beberapa di antaranya adalah buaya remaja.
"Buaya saat bertelur tidak pernah mencapai puluhan dan tidak seluruh telur buaya menetas, sehingga tidak masuk akal juga ada ratusan ekor anak buaya ditemukan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Ia menerangkan, warga harus mengajukan permohonan izin ke BKSDA apabila ingin menangkap atau memindahkan satwa. Akan tetapi, dirinya menyarankan agar warga membiarkan buaya berada di lokasi aslinya selama satwa tidak mengganggu aktivitas mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018, Crocodylus porosus termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Buaya muara atau reptil bertubuh besar tersebut juga dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
