BKSDA Sumbar Lepasliarkan 16 Ekor Owa Ungko

Gardaanimalia.com - Sejumlah 16 ekor owa ungko dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Sumatra Barat oleh BKSDA Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (16/11/2023).
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, seluruh owa ungko (Hylobates agilis) telah melewati proses rehabilitasi yang panjang.
"Enam belas ekor yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih tiga sampai tujuh tahun," kata pihak BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulis.
Owa tersebut merupakan hasil sitaan dan penyerahan masyarakat ke BKSDA Sumbar. Seluruhnya kemudian dititiprawatkan di Yayasan Kalaweit, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Rangkaian rehabilitasi itu bertujuan untuk mengembalikan sifat liar dan memastikan bahwa seluruh individu memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di alam liar.
Pihak BKSDA Sumbar menerangkan, salah satu bagian penting dari proses rehabilitasi satwa tersebut adalah memasangkan satu owa jantan dengan satu owa betina.
"[Owa ungko] merupakan hewan monogami yang hidupnya berkelompok, di mana proses memasangkannya menjadi salah satu tahapan yang penting," tulis BKSDA.
Setelah melalui proses rehabilitasi, owa tersebut melewati proses habituasi selama kurang lebih dua bulan di dekat lokasi pelepasliaran.
Pihaknya juga telah melakukan kajian kelayakan lokasi kawasan konservasi. Hal itu dilakukan sebelum proses pelepasliaran bersama Universitas Andalas dan Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat.
Owa Ungko Dipastikan Sehat
Sebelum pelepasliaran, seluruh owa melewati pengecekan medis untuk memastikan bahwa seluruh individu tidak membawa penyakit yang dapat mengancam populasi owa liar.
"Delapan pasang owa ungko tersebut telah dinyatakan sehat secara fisik dan dapat beradaptasi di habitat barunya," tulis mereka.
Pada tahun pertama pelepasliaran, tim masih akan melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh owa. Ini untuk memastikan mampu bertahan hidup dan menemukan teritori masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala BKSDA Sumatra Barat Lugi Hartanto. Menurutnya, tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca-pelepasliaran.
"Untuk memastikan owa-owa ini dapat beradaptasi secara penuh dan nyaman di 'rumah baru'-nya," kata Lugi Hartanto, Kamis (16/11/2023).
IUCN Red List mengategorikan Hylobates agilis dalam kategori genting (endangered). Salah satu ancaman utama yang dihadapi spesies ini adalah perburuan.
BKSDA Sumbar juga mengakui bahwa ancaman tersebut merupakan tantangan terbesar dalam usaha konservasi uwa ungko.
"Mengingat pentingnya fungsi owa ungko di alam, salah satunya sebagai pendistribusian biji-biji pohon di hutan. Guna menjaga hutan tetap lestari, menjaga kelestarian owa ungko menjadi penting," tutup mereka.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
