BKSDA Sumbar Terima 2 Owa Ungko Korban Penyelundupan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima serahan berupa dua ekor owa ungko (Hylobates agilis) dari Kejaksaan Negeri Solok. Satwa dilindungi yang diserahkan tersebut adalah barang bukti dari kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.
"Barang bukti berupa dua ekor satwa owa ungko merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," ungkap BKSDA Sumbar dalam keterangan tertulisnya.
Kasus yang dimaksud adalah kasus penyelundupan satwa dan organ tubuh satwa dilindungi dengan tersangka ZK, seorang pegawai BUMD asal Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. ZK sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar sejak Januari 2021 silam.
Baca juga: Tertangkap, Penyelundup Berdalih Jual Telur Penyu Untuk Biaya Jaga Pulau
Pada saat penangkapan di rumah tersangka, petugas menemukan dua owa ungko, 32 cucak hijau, satu cucak ranting, satu burung kinoy, dan 4,7 kilogram sisik trenggiling. Puluhan burung sitaan tersebut sudah dilepasliarkan. Sementara, tersangka saat ini sedang menunggu jadwal sidang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
