Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Ungkap 3 Daerah Rawan Penyelundupan Satwa di Papua

578
×

BKSDA Ungkap 3 Daerah Rawan Penyelundupan Satwa di Papua

Share this article
Ilustrasi burung nuri kabare. | Foto: Dok. BBKSDA Papua
Ilustrasi satwa burung nuri kabare. | Foto: Dok. BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Biak, Papua menyebut ada tiga daerah yang masuk kawasan rawan penyelundupan satwa liar dilindungi.

Kawasan tersebut adalah Biak di Biak Numfor, Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kepala Seksi BKSDA Biak, Dahlan mengatakan pihaknya konsisten melakukan mitigasi penyelundupan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“BKSDA Biak terus berupaya mencegah penyelundupan satwa liar dan tumbuhan endemik khas Papua,” kata Dahlan, Senin (26/9).

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam melakukan pengawasan pihak BKSDA bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian di area bandara dan pelabuhan laut.

“Jumlah tenaga BKSDA Biak sangat kurang sehingga kami harus bekerja sama dengan petugas karantina pertanian maupun instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Adapun satwa liar dilindungi yang menjadi pengawasan mereka, antara lain seperti burung nuri, burung cendrawasih, burung kakatua, dan tumbuhan endemik khas Papua lainnya.

Gambar burung kakatua koki. | Foto: Dok. BBKSDA Papua
Gambar burung kakatua koki. | Foto: Zsazsafair/FB BBKSDA Papua

Dalam kasus penyelundupan satwa dan tumbuhan endemik Papua, Dahlan menjelaskan sedikitnya ada satu kendala yang kerap dialami petugas untuk mengungkap pelaku.

Menurutnya, hal itu dikarenakan pelaku yang membawa barang ke kapal merahasiakan identitas atau tidak meninggalkan jejak nama pemilik barang.

“Modus pelaku meninggalkan barang tampak identitasnya sangat menyulitkan melacak orang yang membawa barang selundupan satwa dilindungi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dahlan memaparkan, bahwa pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara menurut peraturan perundang-undangan.

Ia kemudian merincikan, hukumannya yaitu pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlu diketahui, daftar tumbuhan dan satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments