Buaya Muara Dievakuasi BKSDA dari Permukiman

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus), pada Selasa (26/9/2023).
Evakuasi yang dilakukan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) tersebut berlangsung di permukiman warga di Jalan Ujung Pandang Kompleks Griya Atika, Pontianak.
Ketua WRU BKSDA Kalimantan Barat Paramitha Rosandi mengatakan bahwa tim segera menuju lokasi untuk membantu proses penangkapan satwa.
"Tim langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan langsung melakukan evakuasi terhadap satwa," ungkapnya.
Dia menyebut, kemunculan buaya muara tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui call center. Informasinya, reptil besar itu berada di parit belakang rumah warga.
Paramitha mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak terkait karena turut berkontribusi dalam upaya evakuasi yang dilakukan oleh pihaknya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat, Lurah Sungai Jawi, Bhabinkamtibmas, dan Polsek Pontianak Kota yang telah berpartisipasi dalam penyelamatan ini," tuturnya.
Crocodylus porosus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Ia menambahkan, buaya mempunyai toleransi tinggi terhadap lingkungan. Kemudian penyebaran habitatnya juga sangat luas dari perairan asin hingga hingga perairan tawar.
"Meskipun jenis ini lebih dikenal dengan buaya air asin, akan tetapi pada kenyataan sering dijumpai di perairan tawar di perkebunan hingga permukiman".
Oleh karena itu, buaya air asin (Saltwater crocodile) tersebut kerap ditemui mengalami interaksi negatif dengan manusia.
Salah seorang warga bernama Darwin Dolok menyampaikan, buaya yang memasuki permukiman warga itu berukuran sekitar dua meter dan berat sekitar 30 kilogram.
"Saat ini buaya muara ini telah diamankan BKSDA Kalimantan Barat," ujarnya.
Hal itu guna dilakukan pengecekan dan pemantauan untuk ke depan dilangsungkan pelepasliaran di habitat alaminya yang aman dari permukiman.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
