Buaya Tangkapan Warga Diserahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang menerima seekor buaya hasil tangkapan warga di Sungai Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar.
Penyerahan satwa dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak, pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Petugas Damkar Lebak Ade Apriyadi mengatakan, reptil yang ditangkap warga merupakan jenis buaya muara dengan panjang 1,8 meter dan berusia sekitar satu tahun.
"Buaya yang ditangkap warga pun dibawa oleh petugas Damkar untuk diserahkan ke BKSDA," ujar Ade Apriyadi, Selasa (24/10/2023) dilansir dari Bantennews.
Berdasarkan keterangannya, satwa bernama ilmiah Crocodylus porosus itu diserahkan kepada BKSDA lantaran berstatus dilindungi oleh negara.
Hewan tersebut terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Kami menyerahkannya untuk kemudian dikembalikan ke habitatnya," kata Ade Apriyadi. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya potensi konflik atau interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.
Sementara itu, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang Tuwuh Rahardianto Laban juga membenarkan telah menerima satwa.
Penyerahan satwa dilindungi oleh pihak Damkar Lebak tersebut dilangsungkan setelah petugas mendapat kabar bahwa ada warga yang menyerahkan buaya.
"Jadi, saya dihubungi, selanjutnya buaya ini akan kita rehabilitasi di tempat kami," ujar Rahardianto, pada Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, ketika diserahkan, satwa dalam kondisi baik. Keadaan reptil tersebut saat diterima dalam kondisi kaki terikat dan mulut ditutup menggunakan lakban.
"Setelah diserahkan, buaya akan kita karantina dan selanjutnya akan dilepaskan di habitatnya," ungkapnya.
Tak lupa, Rahardianto juga mengimbau warga agar lebih waspada karena diduga masih ada Crocodylus porosus lain yang ada di wilayah tersebut.
"Yang pertama, warga harus tetap berhati-hati karena memang sungai itu memang tempat dan habitat buaya," tutupnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
