Buntut Jual Beli Sisik Trenggiling, MND Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Berkas kasus perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan pria asal Pontianak berinisial MND (47) dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut terbit pada Senin (3/7/2023). Menerima hal itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pun akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti 37 kilogram sisik.
Dalam keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK, Selasa (8/8/2023), penyerahan tersebut ditujukan kepada JPU Kejati Kalimantan Barat di Kejari Sambas.
Sebelumnya, MND ditangkap di kediamannya di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pembekukan yang terjadi pada 8 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam operasi gabungan tim Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat.
MND dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, MND terancam dijatuhi hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyampaikan bahwa butuh kerja sama dari berbagai pihak.
"Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerja sama dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran Polda Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat".
Mesti diketahui, trenggiling adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Satwa dilindungi yang masuk dalam perlindungan UU tersebut tak hanya satwa dalam keadaan hidup, tetapi juga yang mati.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
