Burung Kacamata Selundupan Diamankan BKSDA Sultra

Gardaanimalia.com - Sebanyak 64 ekor burung kacamata sulawesi (Zosterops consobinorum) asal Wakatobi berhasil diamankan pada Selasa (7/3/2023).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara sekira pukul 18.30 WITA.
Burung dikirim dari Pelabuhan Wanci menuju Pelabuhan Kendari menggunakan kapal KM Napoleon 777. Ketika ditemukan, burung tersimpan dalam kotak kardus.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida mengonfirmasi hal tersebut dalam rilis resmi, pada Rabu (8/3/2023).
"Tim berhasil menemukan sebanyak 64 ekor jenis burung kacamata wakatobi (Zosterops consobrinorum) beserta sangkar yang dibungkus dengan kardus, namun tim tidak menemukan pemilik burung tersebut".
Informasi penyelundupan burung kacamata, terang Kaida, berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan pengiriman satwa langka.
"Tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPPP dan pihak pelabuhan untuk bersama-sama memeriksa KM Napoleon 777," ujarnya.
Karena, lanjut Kaida, adanya dugaan satwa liar yang dikirim tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen asal usul satwa.
Selanjutnya, pihak BKSDA segera membawa burung ke Kantor BKSDA Sultra. Tujuannya untuk dilakukan identifikasi satwa dan mengumpulkan informasi mengenai penyelundupan burung tersebut.
"Kami melakukan koordinasi dengan Balai Taman Nasional Wakatobi. Setelah dilakukan identifikasi nanti, burung-burung endemik itu akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Wakatobi," jelas Kaida.
Burungnesia mencatat, burung kacamata sulawesi merupakan burung endemik Sultra yang mencakup Pulau Muna, Buton, Kabaena, dan Wangi-Wangi.
Berdasarkan International Union of Conservation for Nature (IUCN), Zosterops consobrinorum termasuk ke dalam status risiko rendah (least concern).
IUCN mencatat, penelitian populasi satwa endemik Sulawesi itu sangat terbatas. Sejauh ini belum tercatat ancaman dan motif perdagangan terhadap spesies ini.
Di Indonesia, Zosterops consobrinorum belum termasuk ke dalam spesies yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
