Gardaanimalia.com – Warga kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Bengkulu, menyerahkan seekor burung Kuau raja (Argusianus argus) yang terkena jerat kepada polisi pada Kamis (10/12/2020). Ia bergegas untuk menyerahkan burung tersebut ke Polsek Kaur Utara karena mengetahui bahwa burung Kaua raja merupakan satwa yang dilindungi.
“Burung itu diserahkan warga karena terjerat dan dan kini burung Kuau itu kita serahkan ke BKSDA Manna Resort Bengkulu Selatan untuk di karantina,” kata Kapolsek Kaur Utara Ipda Guslin Saswondo.
Dalam keterangannya, Ipda Guslin Saswondo juga memaparkan bahwa pihaknya menerima burung Kaua raja jantan yang berwarna abu-abu tersebut sekitar jam 10.00 WIB. Pemilik juga tidak diproses karena ia langsung kabur setelah menyerahkan burung tersebut.
Baca juga: Fakta Unik Cendrawasih Botak, Burung dengan Bulu Berwarna Pelangi
“Ia langsung lari karena takut kita proses,” kata Kapolsek Kaur Utara.
Perlu diketahui bahwa burung Kaua raja merupakan satu di antara ratusan satwa yang dilindungi pemerintah menurut PP Nomor 7 tahu 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, pada November 2013, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga memasukkan burung Kuau raja dalam Appendix II CITES dengan status Near Threatened.
Populasi burung yang dapat dijumpai di Sumatra ini semakin menurun karena banyaknya perburuan liar, pembalakan liar, dan kebakaran hutan.