Gardaanimalia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) berupa 106,5 kilogram sisik trenggiling, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Rupbasan Kejari Sanggau ini dilaksanakan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti dari 91 perkara lain yang telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Teguh Dwicahyono, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penuntutan, di mana barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara maupun dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Teguh, Kamis (18/12/2025).
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Teguh menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum sekaligus pemberian kepastian hukum kepada masyarakat dapat terjamin.
“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dengan tujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Proses Pemusnahan Sisik Trenggiling
Sisik trenggiling dimusnahkan dengan cara dibakar melalui mekanisme pembakaran terbuka. Metode ini memiliki konsekuensi berupa timbulnya asap dan bau, serta membutuhkan waktu cukup panjang hingga sisik benar-benar hancur.
Pemusnahan 106,5 kilogram sisik trenggiling tersebut diperkirakan tuntas dalam tiga hingga lima hari.
Setelah proses pembakaran selesai, sisa-sisa pembakaran akan dikubur di dalam tanah sedalam dua meter di kawasan Rupbasan Kejaksaan Negeri Sanggau, di bawah pengawasan pihak kejaksaan.
Ratusan kilogram sisik tersebut berasal dari perkara terdakwa atas nama Dominikus Loin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan spesimen satwa dilindungi.
Dominikus ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau pada 26 Januari 2025 di kediamannya di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Dari ruang tamunya, petugas menemukan lima karung berwarna putih yang berisi sisik trenggiling.
Tantangan Pemusnahan Barang Bukti
Pada 7 Juli 2025, Garda Animalia sempat berdiskusi dengan Jaksa Robin Pratama Hutagalung dan Jaksa Didi Ismartunus terkait pemusnahan barang bukti tindak pidana KSDAHE, khususnya sisik trenggiling.
“Pemusnahan barang bukti khususnya dalam hal ini sisik trenggiling sudah berapa kali kami lakukan. Bervariasi caranya. Ada kami melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan terakhir kami menenggelamkan dengan cara disebar. Jadi tidak dengan satu kantong kita tenggelamkan langsung, tetapi kita sebar,” jelas Didi.
Ia menyampaikan bahwa pihak kejaksaan masih terus mencari cara paling efektif untuk mengeksekusi sisik trenggiling hingga benar-benar musnah, sebab bagian tubuh satwa ini dikenal keras dan sulit lapuk.
“Kami pun kalau eksekusi, ya, semampu kami bagaimana barang ini habis dan tidak bisa dipergunakan lagi, tidak bisa berputar atau beredar di pasaran,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Sanggau juga memiliki agenda sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa agar tidak lagi memanfaatkan sisik trenggiling. Pihaknya berkata, sosialisasi atau penyuluhan dilakukan di tingkat desa karena sumber sisik trenggiling banyak berasal dari desa atau dusun.
“Seperti kasus yang kita tangani ini, bahkan barang datang dari provinsi lain, sisik itu dipasok dari daerah lain maupun dari kampung-kampung. Nah, inilah dikepul (dikumpulkan) sama terdakwa-terdakwa kita ini,” terang Didi.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kasus masyarakat mengumpulkan sisik trenggiling secara tidak sengaja, misalnya saat berladang atau berkebun dan kebetulan menemukan trenggiling. Meski demikian, ia tidak menampik adanya masyarakat yang memang sengaja berburu.
Selain faktor ekonomi, masih berkembang pula kepercayaan di sebagian masyarakat mengenai manfaat yang bisa diambil dari daging maupun sisik trenggiling.
Lebih lanjut, Robin menilai pentingnya sosialisasi yang menekankan fungsi ekologis trenggiling serta kondisi kegawatdaruratan status satwa tersebut. Selain risiko berhadapan dengan hukum, masyarakat juga perlu memahami peran trenggiling dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Ini, lho, bahayanya. Ada berapa banyak trenggiling yang kita bunuh untuk mendapatkan satu kilo sisik trenggiling? Itu kan dampak pada ekosistemnya juga banyak (besar), ya. Berdampak juga karena trenggiling itu diciptakan sama Allah kan ada manfaatnya. Pasti begitu dia hilang di alam, pasti ada sesuatu yang rusak di sana,” kata Robin.
Ia juga berharap ada masukan dari berbagai pihak terkait metode paling efektif untuk memusnahkan sisik trenggiling.
“Nah, kami inginnya ke depan sama-sama kita bergandengan tangan, satu visi terkait dengan bagaimana cara memusnahkan sisik ini,” tutupnya.
Dalam pertemuan singkat tersebut, para pihak menyatakan komitmen untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara serta proses eksekusi barang bukti.












