Gardaanimalia.com – Sidang perkara dugaan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang menjerat warga negara Vietnam, Lã Văn Phương, selaku nakhoda kapal MV HOI AN 8, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (30/7/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan ini beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan berat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lã Văn Phương didakwa JPU atas dugaan penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) seberat 796,34 kilogram.
Pada sidang yang digelar Kamis (23/7/2026) pekan lalu, JPU dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Rima Eka, menuntut Terdakwa Lã Văn Phương dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen satwa dilindungi. Tuntutan tersebut didasarkan pada temuan 26 koli berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 796,34 kilogram.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Emosional dan Cacat Pembuktian
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Ika Devi Setiawati, dalam pledoinya pada Kamis (30/7/2026), dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam sindikat perdagangan satwa liar.
Ika menilai tuntutan JPU sangat emosional dan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Menurut Ika, kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus ini.
Terdakwa yang berprofesi sebagai nakhoda kapal hanya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan diminta untuk mengangkut barang titipan.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa menerima kargo tersebut dalam wujud koli tertutup rapat dan sama sekali tidak mengetahui bahwa isinya adalah sisik trenggiling. Terdakwa memang memerintahkan awak kapal untuk menaikkan barang tersebut ke kapal melalui metode ship to ship. Namun, terdakwa tidak pernah membongkar atau mengetahui isinya," ungkap Ika di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti kelemahan alat bukti dari JPU yang tidak pernah menghadirkan hasil uji laboratorium forensik untuk membuktikan secara empiris bahwa barang seberat 796,34 kilogram tersebut benar-benar spesimen trenggiling. Pembuktian dinilai hanya didasarkan pada asumsi visual petugas saat penangkapan.
Terkait kargo yang tidak dicatat dalam log book kapal, pihak kuasa hukum menyebut hal itu murni sebagai pelanggaran administratif atau indisipliner pelayaran, bukan merupakan tindak pidana kejahatan konservasi.
Dalam akhir pledoinya, Ika Devi memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendri Irawan untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta mengembalikan kapal MV HOI AN 8 kepada pihak manajemen agar dapat kembali beroperasi.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Kilas Balik Pengungkapan Kasus
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu, 7 April 2026. Terdakwa Lã Văn Phương awalnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut meminta agar terdakwa memuat barang ke atas Kapal MV HOI AN 8 dengan imbalan sebesar 3.000 dolar AS, yang dijanjikan akan dibayar setelah barang tiba di Vietnam. Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut.
Sekitar pukul 08.45 WIB, saat kapal sedang lego jangkar di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, sebuah kapal kecil merapat membawa 26 koli barang. Terdakwa kemudian memanggil salah satu awak kapalnya, saksi Luong Minh Xuan, untuk membantu menaikkan puluhan koli tersebut ke atas kapal menggunakan metode ship to ship (STS) transfer.
Setelah dipindahkan, koli-koli itu disimpan oleh terdakwa di gudang haluan kapal bagian depan yang terkunci.
Karena muatan tersebut di luar jadwal resmi, terdakwa tidak mencatat aktivitas pengangkutan itu ke dalam buku log pelayaran Kapal MV HOI AN 8.
Tak berselang lama, sekitar pukul 10.00 WIB, tim patroli rutin TNI AL yang diawaki oleh Lettu Laut Eka Darmawan Perangin-Angin dan Serka (Kom) Harpri Novian merapat menggunakan KAL ANYER I-3-64 untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan , petugas menemukan 26 koli di gudang haluan kapal yang belakangan diketahui berisi sisik trenggiling. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak KSDA Wilayah 1 Serang pada 9 April 2026.
Lebih lanjut, sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atau replik atas pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
















