COD Burung Nuri Maluku, Pelaku Terancam Bui dan Denda Rp100 Juta

3 min read
2022-03-23 09:38:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pemuda berinisial IR (23) ditangkap pihak kepolisian Polres Wonosobo, Jawa Tengah lantaran menjual burung nuri maluku (Eos bornea).

Penangkapan tersebut dilakukan saat IR sedang melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi dengan pembelinya melalui sistem cash on delivery (COD).

"Pelaku ditangkap saat anggota polisi sedang patroli. Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggota kemudian menanyakan isi barang yang ada di dalam kardus," ungkap AKBP Ganang Nugroho Widhi, Kapolres Wonosobo.

Pelaku kemudian mengatakan bahwa yang di dalam kardus tersebut adalah burung nuri, lanjut AKBP Ganang Nugroho Widhi saat jumpa pers pada Selasa (22/3).

Setelah mengetahui itu, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk memastikan apakah burung nuri termasuk satwa yang dilindungi atau tidak.

"Kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, ternyata burung nuri ini adalah jenis hewan atau mahluk hidup yang dilindungi. Di mana ini sudah diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan menggunakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah," ungkap AKBP Ganang Nugroho Widhi.

Sementara itu, Rodrigo, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jawa Tengah mengatakan, bahwa burung nuri maluku adalah salah satu satwa yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang.

Meski begitu, ia menyebut bahwa satwa yang juga dikenal dengan nama Red lory tersebut hingga kini memang masih banyak ditemukan untuk diperjualbelikan di pasaran.

"Nuri ini kan asalnya dari Indonesia bagian timur, Maluku. Biasanya diselundupkan ke bagian Jawa Tengah kebanyakan melalui kapal atau kendaraan umum lainnya," ungkap Rodrigo.

Untuk menghentikan praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut, lanjutnya, pihak BKSDA Jawa Tengah kerap melakukan operasi pasar, termasuk mengimbau para pencinta satwa agar tidak melakukan jual beli satwa dilindungi.

"Kita sering memantau baik itu melalui media sosial, atau terjun langsung ke lapangan dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. Dan itu sudah sering kali dilakukan beberapa kali di wilayah Wonosobo dan wilayah lain," pungkasnya.

Burung nuri maluku (Eos Bornea) adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
satwa dilindungi nuri maluku burung nuri
Writer: