Gardaanimalia.com - Indonesia terkenal akan keragaman satwa maupun hayatinya. Namun, di samping itu Indonesia memiliki daftar hitam satwa liar yang terancam punah sebagai akibat dari perdagangan ilegal.
Diperkirakan secara global, keuntungan yang didapatkan dari perdagangan ilegal satwa liar (PISL) mencapai USD 7-23 M per tahun.((U NEP-Interpol. 2014. World Bank, Ilegal Logging, Fishing, and Wildlife Trade : The Costs and How to Combat It.))
Di lain sisi, dari separuh keuntungan PISL, ditemukan adanya penggelembungan harga yang signifikan antara negara sumber dan negara tujuan.((FATF. 2020. Laporan FATF : Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perdagangan Ilegal Satwa lIar. Hal 15))
Berdasarkan data WWF Indonesia, selama 10 tahun terakhir ini setidaknya terdapat 8 ton gading gajah diedarkan di Pulau Sumatera, dan lebih dari 100 orangutan tiap tahunnya diselundupkan ke mancanegara.
Tak hanya itu, pada tiap bulan terdapat 2000 ekor trenggiling dijual secara ilegal ke luar negeri, dan ada lebih dari 2000 kukang diperdagangkan di Jawa. Pun, setidaknya terdapat 1 juta telur penyu setiap tahun diperjualbelikan di seluruh Indonesia.((Risanti. 2017. Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Akan Dijerat UU Pencucian Uang. IAR Indonesia.))
Akibat dari PISL, Indonesia mengalami kerugian yang tidak sedikit. Protection of Forest menyebutkan kerugian yang dialami Indonesia akibat PISL turut berkontribusi terhadap kerugian yang dialami seluruh dunia sebesar US$15 M-US$20 M.
Selain itu, berdasarkan laporan Global Financial Integrity yang berjudul Transnational Crime And The Developing World, dipublikasikan pada bulan Maret 2017, setidaknya terdapat aliran dana sebesar US$10 M yang secara global berputar dari tindak pidana PISL dilindungi.
Diketahui pula bahwa PISL merupakan tindak pidana yang menguntungkan dan tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang.((Ferna Lukmia Sutra. 2020. Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Media Iuris. Vol 3. No 3.))
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TPPU sebagai suatu kejahatan yang bersifat follow up crime atau tindak pidana lanjutan, sedangkan tindak pidana utama lazim disebut dengan predicate offense atau core crime. Dengan kata lain, proses TPPU dilakukan setelah adanya hasil (finansial) dari tindak pidana asal.
Pelaku akan memanfaatkan berbagai metode maupun kecanggihan teknologi guna menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal agar tidak mudah dideteksi oleh aparat penegak hukum sehingga seolah-olah harta kekayaan itu diperoleh secara sah.
Bayang-Bayang TPPU di Perdagangan Ilegal Satwa Liar
PISL sebagai peluang menjanjikan penghasil laba. Hal itu kemudian memunculkan motivasi para oknum untuk memperjualbelikan satwa secara ilegal. Dalam melancarkan aktivitas ilegalnya, berbagai metode pun dilakukan guna menyamarkan hasil PISL. Salah satunya menggunakan pola aliran dana sebagai hasil tindak pidana PISL, dengan memanfaatkan berbagai jaringan yang tersebar di berbagai negara. Kejahatan satwa liar dengan modus pencucian uang tersebut dapat diberantas dengan menggunakan instrumen TPPU untuk menjerat pelaku. Dalam tindak pidana PISL, dilakukan oleh orang perorangan maupun korporasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapat kemudian diatur sedemikian rupa, guna menghindari aparat penegak hukum. Tak hanya itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan penyamaran dan dalam upaya untuk menyembunyikan harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana PISL. Berkaitan dengan hal itu, oknum pelaku dapat menyamarkannya dengan jalan menukar dengan benda berharga, menginvestasikan, menggunakan perusahaan legal sebagai cangkang, maupun memanfaatkan perusahaan jasa keuangan di luar negeri sebagai layering.
Sebagai contoh, tindak pidana terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Zhifei Li, seorang pemilik bisnis barang antik di China. Di mana Zhifei Li dijatuhi sanksi pidana karena menyelundupkan 30 buah cula badak.
Tindak pidana terhadap satwa liar tersebut terjadi atas permintaan korporasi dalam memproduksi luxury product. Li membeli dua buah tanduk hitam yang terancam punah dari agen US Fish dan Wildlife Service yang menyamar di Miami, Florida seharga 59.000 US dollar sebelum penangkapannya.
Setelah itu, ia kemudian menjual tanduk hitam yang terancam punah tersebut ke pabrik-pabrik Cina yang membuat cangkir minum berukir dari tanduk. Cangkir tersebut diyakini membawa dampak kesehatan yang baik.((WWF. 2014. "US Imposes One of the Longest Sentences to Wildlife Trader", World Wide Fund for Nature diakses melalui https://www.worldwildlife.org))
Dalam kasus ini, Li memainkan peran sebagai pemimpin dalam organisasi yang melakukan konspirasi penyelundupan dengan mengatur pembiayaan untuk membayar satwa liar, membeli dan menegosiasikan harga.
Selain itu, ia juga memiliki peran dalam mengarahkan bagaimana penyelundupan tersebut dapat keluar dari Amerika Serikat, dan mendapatkan bantuan dari kolaborator tambahan yang ada di Hongkong untuk menerima barang selundupan tersebut dan menyelundupkannya di daratan China.((Ferna Lukmia. 2020. "Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang". Media Juris Vol 3. No 3))
Di Jawa Timur juga terdapat kasus yang melibatkan korporasi, baik korporasi dalam bentuk badan hukum maupun nonbadan hukum, beberapa di antaranya terjadi pada lembaga konservasi dan lembaga penangkaran, seperti PT Nuansa Alam Nusantara Lembaga di Padang Lawas dan CV Bintang Terang di Jawa Timur.((ICEL. 2019. "Proyeksi Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan Konservasi", Indonesia Center For Environmental Law))
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa hasil TPPU merupakan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
Dengan demikian, PISL pun dapat dijerat dengan UU TPPU tersebut. Mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) PISL yang dilakukan dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad yang menilai bahwa pelaku PISL yang dilindungi dapat dijerat dengan pasal TPPU.
Menurut Noor, penerapan pasal TPPU dapat diterapkan apabila ada indikasi aliran dana yang ditempatkan di perbankan. Diyakini bahwa tindak pidana PISL tidak hanya akan berhenti pada permasalahan konservasi, namun juga akan merambat ke tindak pidana lainnya.(1)
Sesungguhnya, apabila UU TPPU diterapkan dalam perkara PISL, tidak menutup kemungkinan tindak pidana PISL akan jauh menurun.
Mengingat di dalam UU TPPU telah mengakomodir subjek pelaku tindak pidana baik perseorangan maupun korporasi. Yang mana dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) hal tersebut belum diatur secara tegas.
Kemudian di samping itu, dalam UU TPPU juga ada ketentuan ancaman pidana pokok baik berupa penjara maupun denda yang jauh lebih tinggi daripada UU KSDAHE. Termasuk di dalamnya kemungkinan perampasan aset serta perampasan keuntungan.
















