Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Perdagangan Ilegal Berhasil Digagalkan, Mulai dari Buaya hingga Ular Sanca

1520
×

Perdagangan Ilegal Berhasil Digagalkan, Mulai dari Buaya hingga Ular Sanca

Share this article
Perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan. | Foto: Istimewa/iNews
Perdagangan satwa liar dilindungi di antaranya yaitu buaya muara dan ular sanca hijau berhasil digagalkan. | Foto: Istimewa/iNews

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi mulai dari buaya hingga ular sanca hijau berhasil digagalkan oleh petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan BKSDA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tim gabungan pun mendatangi lokasi yang dilaporkan pada Minggu (16/1) yakni salah satu rumah warga di Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, No C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat (Manouria emys), tiga individu sanca hijau (Morelia viridis) dan satu individu buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli),” ujarnya, Selasa (1/2) dilansir dari Sindonews.

Usai disambangi di rumah tersebut, pemilik satwa dengan inisial ARR beserta barang bukti satwa yang dilindungi itupun akhirnya diamankan oleh petugas.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang berhasil disita tersebut sebelumnya direncanakan oleh pelaku akan diperdagangkan ke luar kota.

Tak berhenti sampai di situ, Andoko menyebut bahwa dalam pengembangan kasus, ARR mengatakan bahwa ada seorang berinisial MA yang menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara sebanyak 20 ekor kepadanya.

Namun, satwa-satwa dilindungi yang dititipkan oleh MA kepada ARR tersebut diketahui telah diambil kembali oleh MA pada Minggu (16/1).

Setelah menerima informasi, petugas pun langsung melakukan pencarian dan mendatangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditemui petugas, MA mengakui bahwa dirinya memiliki 20 ekor buaya muara. Namun saat itu satwa tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” tutur Andoko.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa buaya muara jenis satwa dilindungi bersama dengan pemiliknya MA pun diamankan oleh petugas ke Polda Sumut.

“Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut,” kata Andoko.

Selanjutnya, satwa dilindungi itupun dievakuasi dan titip rawatkan dengan rincian sebanyak 20 ekor buaya muara dan 1 ekor buaya sinyulong ke Lembaga Konservasi PT PAL.

Kemudian, 3 ekor sanca hijau dititipkan di Lembaga Konservasi PT Galata Lestarindo, dan 2 kor baning coklat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua satwa yang diamankan oleh petugas itu termasuk jenis yang dilindungi.

Pun, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments