Mendalam

Kelabu Regulasi Konten “Celebrity Monkey” di Indonesia [Bagian Akhir Serial Celebrity Monkey]

14/08/2026|Egia Azhari Sitepu, Natau Lasniroha Sinaga, Muhammad Rafi Hidayat, Nugraha
Monyet ekor panjang di alam liar Foto Widi PradanaGarda Animalia - Kelabu Regulasi Konten Celebrity Monkey di Indonesia B...

Monyet ekor panjang di alam liar. | Foto: Widi Pradana/Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Lucu dan menggemaskan. Begitulah kira-kira kesan pertama sebagian masyarakat ketika melihat video monyet kecil mengenakan pakaian bayi, minum susu dari botol, dan berperilaku layaknya manusia di media sosial.

Sayangnya, tak jarang ekspresi jenaka maupun tingkah laku monyet yang nampak “manusiawi” di depan kamera, hanyalah bentuk salah tafsir semata.

Fenomena ini dikenal sebagai anthropomorphism atau antropomorfisme, yakni kecenderungan manusia untuk menganggap hewan memiliki emosi, pikiran, maupun perilaku layaknya manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel “Ancaman Tersembunyi di balik Peliharaan Eksotis”. 

Faktanya, tak jarang monyet-monyet tersebut dipaksa untuk menjalani pelatihan yang kejam agar dapat berperilaku layaknya manusia.

Dalam kasus eksploitasi monyet yang dilakukan oleh kanal YouTube Ale Pro, semisal, monyet dilatih dengan cara diikat kedua lengannya agar dapat berdiri dengan dua kaki.

Uploaded content
Konten Youtuber Ale Pro yang ditarik (take down) dari internet. | Foto: detik.com

Jelas, “latihan” yang dilakukan Ale Pro terhadap monyet-monyet tersebut, merupakan bentuk eksploitasi satwa. Tindakan tersebut melanggar unsur five freedom of animal welfare.

Sayangnya, kasus eksploitasi yang dilakukan pemilik kanal Ale Pro berakhir tanpa konsekuensi yang berarti. Padahal, melansir dari Hukum Online, tindak laku eksploitasi satwa sejatinya dapat melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 302 KUHP (lama), Pasal 406 ayat (2) KUHP (lama), Pasal 337 UU 1/2023 (KUHP Baru), Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009, Pasal 83 ayat (2) PP 95/2012, hingga Pasal 66A ayat (1) UU 41/2014.

Perlu diingat, dalam konten celebrity monkey secara umum saja, di luar bentuk penyiksaan seperti yang dilakukan Ale Pro, sekadar memelihara dan memperlakukan satwa layaknya manusia, sejatinya merupakan bentuk pelanggaran unsur five freedom of animal welfare.

Menurut tabel kategori konten eksploitasi satwa dalam laporan SMACC tahun 2021, konten-konten tersebut termasuk ke dalam kategori “Kekejaman yang ambigu dan tidak disengaja”. 

Uploaded content
Tabel Kategori konten eksploitasi satwa. | Foto: Laporan SMACC 2021.

Lantas, mengapa rasanya tak ada tindakan sama sekali dari pemerintah mengenai isu celebrity monkey?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, monyet ekor panjang berada dalam posisi yang rumit. Berbeda dengan orangutan, owa, atau lutung, monyet ekor panjang dan beruk belum masuk daftar resmi sebagai satwa dilindungi berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.

“Kalau kita ingin menegakkan hukum, harus ada pasal yang dilanggar. Nah, mengenai yang tidak dilindungi, pasalnya tidak ada yang bisa dikenakan,” ujar Polisi Kehutanan Ahli Muda BBKSDA Jawa Barat, Agus Komarudin.

Akibatnya, ketika masyarakat memelihara monyet ekor panjang dan beruk, pemerintah tidak memiliki instrumen yang sama kuatnya seperti ketika menangani satwa yang dilindungi.

Situasi inilah yang kemudian menciptakan wilayah abu-abu. Di satu sisi, dokter hewan hingga organisasi konservasi seperti YIARI berulang kali mengingatkan bahwa primata bukanlah hewan peliharaan yang ideal.  Namun di sisi lain, pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan secara langsung.

Dalam banyak kasus, BKSDA justru lebih sering menerima laporan ketika persoalan sudah telanjur muncul. Mulai dari konflik antar manusia dan monyet, penyerahan satwa oleh pemilik, serta temuan satwa yang terluka.

Pola yang ditemukan pun berulang, banyak masyarakat yang memelihara monyet ketika masih kecil karena dianggap menggemaskan. Akan tetapi, ketika satwa tersebut tumbuh besar, mereka mulai menunjukan perilaku agresif dan sulit dikendalikan, hingga pemilik kesulitan merawatnya.

“Selagi kecil lucu, tetapi ketika besar mereka takut ngelepas. Akhirnya gimana? Pertama, (monyet) dirantai di bawah pohon. Kedua, dikasih makan sukarela. Ketiga, dikandangin secukupnya, yang keempat? Mereka dipukul,” curah Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda BBKSDA Jawa Barat Eri Mildranaya ketika menceritakan pengalamannya menangani isu penelantaran monyet.

Pada akhirnya, Eri mengungkap, pihaknya tak dapat mengandalkan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Di tengah keterbatasan regulasi, edukasi kepada masyarakat ia nilai menjadi langkah yang paling mungkin dilakukan untuk menekan pemeliharaan primata serta berbagai macam risiko yang menyertainya.

“Karena ada risiko yang tidak lucu,” ujarnya. 

Lantas, Apa yang Dapat Kita Lakukan?

Di saat tren konten monkey celebrity meningkat dalam beberapa tahun terakhir tanpa adanya intervensi dari pemerintah, muncul satu pertanyaan penting yang sudah seharusnya mulai kita pertimbangkan: Apa yang dapat kita lakukan?

Mulai dari atas, sejatinya terdapat berbagai macam langkah yang dapat dilakukan oleh para stakeholder. Salah satunya ialah pentingnya memberi perlindungan hukum terhadap primata dari para pelaku eksploitasi.

Dalam wawancara kami bersama Senior Manajer Edukasi dan Penyadartahuan YIARI, Ismail Agung, ia menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum dapat menyebabkan stigma monyet sebagai hewan peliharaan tetap ada di masyarakat.

“Memang di Indonesia monyet (ekor panjang dan beruk) ini kan tidak dilindungi (secara hukum). Karena tidak dilindungi, jadi [menciptakan] persepsi orang bahwa ‘jika tidak dilindungi, berarti boleh dong dieksploitasi,'” ujarnya.

Ia menilai, perlindungan hukum sangatlah diperlukan agar praktik jual beli primata dapat ditekan. Pasalnya, hingga kini primata yang tak masuk daftar satwa dilindungi masih bebas diperjualbelikan karena belum adanya aturan yang secara jelas melarang.

Tak hanya menekan angka jual-beli, adanya payung hukum juga dapat melindungi primata dari komersialisasi seperti konten celebrity monkey. Ismail berharap, dengan adanya payung hukum, masyarakat mulai menyadari pentingnya kesejahteraan satwa.

“Contoh aturan lain itu adalah aturan terkait undang-undang kesejahteraan satwa. Nah, harusnya itu juga bisa dijadikan reminder untuk orang-orang. Pemeliharaan yang abai terhadap kesejahteraan satwa, itu bisa kena hukum juga. Apalagi jika sampai berisiko membahayakan orang lain ataupun satwanya,” tegas Ismail.

Selain perlindungan hukum, dirinya juga berharap agar pemerintah segera menyediakan area konservasi bagi primata yang berhasil diselamatkan.

“Kami baru ketemu dengan damkar. Dan mereka pun mengeluhkan hal yang sama. Jadi laporan masyarakat terkait monyet, mereka yang rescue. Tapi pada akhirnya, damkar juga kebingungan. Ini monyetnya harus ke mana? Karena tidak ada fasilitas yang bisa menampung si monyet yang mereka rescue. Akhirnya mau nggak mau damkar harus merawat si monyetnya,” keluh Ismail.

Pada dasarnya, primata yang telah dipelihara tidak dapat langsung dikembalikan ke habitatnya. Mereka memerlukan waktu untuk beradaptasi agar dapat mengembalikan perilaku alamiahnya.

Karena itu, Ismail berharap, ke depannya pemerintah dapat memberikan pendanaan lebih untuk membangun balai-balai konservasi, serta membantu lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi satwa dalam penanganan satwa liar.

Terakhir, ia berharap, masyarakat perlahan mulai sadar mengenai bahaya memelihara primata seperti monyet makaka.

Mengenai hal tersebut, Amanda Yonica, selaku dokter hewan sekaligus anggota Asian for Animals (AfA) memiliki beberapa tips untuk menangani konten eksploitasi terselubung monyet di media sosial.

Kesadaran paling awal dapat dimulai dari tindakan report konten eksploitasi satwa.

“Paling penting adalah report. Langsung dilaporkan saja ke social media-nya. Kenapa? Karena walaupun kadang dan sebagian besar sebenarnya tidak di-takedown sama mereka, tetapi ketika kamu report, mereka itu punya kewajiban (untuk mengecek),” tukasnya.

Kedua, jangan memberikan like, komen, maupun share terhadap konten-konten tersebut. Amanda mengungkap, meskipun bermaksud baik, interaksi dalam bentuk apapun merupakan bentuk engagement yang mampu meningkatkan performa konten hingga masuk beranda orang lain.

Ketiga, ia mendorong masyarakat agar mulai belajar lebih aware terhadap berbagai macam bentuk eksploitasi hewan. Hal tersebut dapat dimulai dari sekadar mengikuti akun media sosial lembaga-lembaga konservasi.

Dan terakhir, ia mengingatkan kita untuk selalu vokal terhadap Isu eksploitasi manapun.

Be aware, donate, support (lembaga konservasi). Dan kamu jangan lupa untuk selalu mikir, bagaimana cara kamu (bisa) ngasih tahu orang lain tentang hal ini,” tutup Amanda.