Gardaanimalia.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual beli organ harimau sumatera.
Penangkapan terjadi di halaman parkir depan masjid Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023) pukul 00.30 WIB.
Pemeriksaan sementara sudah tetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, dan MK (33) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Sementara, satu tersangka lainnya adalah ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkap, tiga tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jambi.
Mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum untuk dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran TSL di Jambi.
Barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Semuanya diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Awal Penangkapan Tersangka Jual Beli Kulit Harimau
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang akan terjadi jual beli kulit dan tulang harimau senilai 70 juta rupiah oleh warga Kecamatan Sarolangun.
Informasi lalu ditindaklanjuti lewat operasi peredaran TSL oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” jelas Subhan.
Pihak Gakkum akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre guna pantau perdagangan satwa dilindungi.
Dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah lakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.
Sejumlah 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain itu, sebanyak 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana menurut Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Pelanggarnya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.