Dagang Kulit Harimau di Jambi, Tiga Tersangka Diamankan

Arief Suseno
3 min read
2023-05-11 16:37:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual beli organ harimau sumatera.

Penangkapan terjadi di halaman parkir depan masjid Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023) pukul 00.30 WIB.

Pemeriksaan sementara sudah tetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, dan MK (33) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.

Sementara, satu tersangka lainnya adalah ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkap, tiga tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jambi.

Mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum untuk dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran TSL di Jambi.

Barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Semuanya diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Awal Penangkapan Tersangka Jual Beli Kulit Harimau


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang akan terjadi jual beli kulit dan tulang harimau senilai 70 juta rupiah oleh warga Kecamatan Sarolangun.

Informasi lalu ditindaklanjuti lewat operasi peredaran TSL oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Subhan.

Pihak Gakkum akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre guna pantau perdagangan satwa dilindungi.

Dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah lakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.

Sejumlah 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain itu, sebanyak 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana menurut Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Pelanggarnya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
gakkum harimau sumatera bksda jambi perdagangan ilegal satwa liar hewan dilindungi hewan liar satwa langka jual beli kulit harimau jual beli tulang harimau
Writer: Arief Suseno
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25