Dagang Kulit Harimau di Jambi, Tiga Tersangka Diamankan

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual beli organ harimau sumatera.
Penangkapan terjadi di halaman parkir depan masjid Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023) pukul 00.30 WIB.
Pemeriksaan sementara sudah tetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, dan MK (33) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Sementara, satu tersangka lainnya adalah ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkap, tiga tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jambi.
Mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum untuk dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran TSL di Jambi.
Barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Semuanya diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Awal Penangkapan Tersangka Jual Beli Kulit Harimau
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang akan terjadi jual beli kulit dan tulang harimau senilai 70 juta rupiah oleh warga Kecamatan Sarolangun.
Informasi lalu ditindaklanjuti lewat operasi peredaran TSL oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Subhan.
Pihak Gakkum akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre guna pantau perdagangan satwa dilindungi.
Dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah lakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.
Sejumlah 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain itu, sebanyak 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana menurut Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Pelanggarnya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas
01/05/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
