Dapat Macan Dahan, Pria di Sumsel Langsung Menguliti dan Menjualnya

Gardaanimalia.com - Persidangan untuk kasus jual beli bagian tubuh satwa dilindungi jenis macan dahan (Neofelis nebulosa) dengan terdakwa Sulaiman baru saja digelar pada Kamis (27/5/2021). Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi ini, ada beberapa keterangan penting yang disampaikan oleh terdakwa.
Sulaiman mengaku awalnya memasang jerat untuk menangkap babi. Namun, ternyata ada macan dahan yang masuk dalam perangkap yang dipasang. Terdakwa menambahkan, satwa itu dibiarkan hingga mati. Setelah itu satwa malang itu dikuliti dan dagingnya dibuang di area perkebunan.
"Kulit sama tulang-tulangnya dibawa pulang ke rumah," ucap terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menanyakan apa saja bagian tubuh yang diambil.
Sekitar tiga bulan kemudian, Sulaiman mengaku bertemu dengan Syamsudin, terdakwa lain dalam kasus ini. Sulaiman memintanya untuk mencarikan pembeli yang berminat terhadap bagian tubuh macan dahan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya ada pembeli. Rencananya kulit satwa langka itu akan dijual dengan harga Rp 15 juta.
Baca juga: Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL
Sulaiman akhirnya memberikan kulit itu ke Syamsudin untuk dijual. Namun, sehari setelahnya, pada 7 Februari 2021, yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) di rumahnya di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asih, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus atas tertangkapnya penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021 di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi. Pada hari itu, petugas menangkap Syamsudin yang menjadi terdakwa lain dalam kasus ini.
Ketika ditanya oleh Jaksa, Syamsudin mengaku kulit macan dahan itu sudah ditawar oleh pembeli seharga Rp 40 juta.
"Sudah dikasih duitnya?" tanya Jaksa Sandra dalam persidangan tersebut.
Syamsudin mengatakan belum menerima uang sepeserpun dan bahkan tidak mengetahui siapa nama calon pembelinya. Pada saat akan bertransaksi, terdakwa hanya diminta untuk datang ke lokasi di SPBU yang berada di Jambi Selatan.
Sidang untuk kasus ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
