Dapat Macan Dahan, Pria di Sumsel Langsung Menguliti dan Menjualnya

3 min read
2021-05-28 09:08:07
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Persidangan untuk kasus jual beli bagian tubuh satwa dilindungi jenis macan dahan (Neofelis nebulosa) dengan terdakwa Sulaiman baru saja digelar pada Kamis (27/5/2021). Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi ini, ada beberapa keterangan penting yang disampaikan oleh terdakwa.

Sulaiman mengaku awalnya memasang jerat untuk menangkap babi. Namun, ternyata ada macan dahan yang masuk dalam perangkap yang dipasang. Terdakwa menambahkan, satwa itu dibiarkan hingga mati. Setelah itu satwa malang itu dikuliti dan dagingnya dibuang di area perkebunan.

"Kulit sama tulang-tulangnya dibawa pulang ke rumah," ucap terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menanyakan apa saja bagian tubuh yang diambil.

Sekitar tiga bulan kemudian, Sulaiman mengaku bertemu dengan Syamsudin, terdakwa lain dalam kasus ini. Sulaiman memintanya untuk mencarikan pembeli yang berminat terhadap bagian tubuh macan dahan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya ada pembeli. Rencananya kulit satwa langka itu akan dijual dengan harga Rp 15 juta.

Baca juga: Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL

Sulaiman akhirnya memberikan kulit itu ke Syamsudin untuk dijual. Namun, sehari setelahnya, pada 7 Februari 2021, yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) di rumahnya di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asih, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus atas tertangkapnya penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021 di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi. Pada hari itu, petugas menangkap Syamsudin yang menjadi terdakwa lain dalam kasus ini.

Ketika ditanya oleh Jaksa, Syamsudin mengaku kulit macan dahan itu sudah ditawar oleh pembeli seharga Rp 40 juta.

"Sudah dikasih duitnya?" tanya Jaksa Sandra dalam persidangan tersebut.

Syamsudin mengatakan belum menerima uang sepeserpun dan bahkan tidak mengetahui siapa nama calon pembelinya. Pada saat akan bertransaksi, terdakwa hanya diminta untuk datang ke lokasi di SPBU yang berada di Jambi Selatan.

Sidang untuk kasus ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tags :
jambi macan dahan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25