Dianggap Hama, 40 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap Warga

Gardaanimalia.com - Sebanyak 40 ekor burung liar dilindungi diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Minggu (23/1).
Satwa yang diselamatkan oleh petugas Resort Cagar Alam (CA) Panua dan CA Tanjung Panjang bersama anggota Polsek Taluditi itu merupakan milik warga Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Dalam keterangan tertulis BKSDA Sulawesi Utara pada Senin (24/1) disebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi satwa-satwa dilindungi tersebut didapatkan dari ladang-ladang jagung milik warga.
Keberadaan satwa itu dianggap hama karena memakan jagung yang ditanam oleh masyarakat sehingga burung-burung liar dilindungi itu ditangkap oleh pemilik kebun.
Sjamsuddin Hadju, Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pun menyebutkan jenis-jenis satwa dilindungi yang diamankan oleh pihak BKSDA.
Ia merincikan jenis satwa tersebut yaitu 2 ekor kringkring bukit (Prioniturus platurus), 37 ekor kringkring dada-kuning (Prioniturus flavicans) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).
“35 ekor burung kondisinya masih sehat dan segar, maka langsung dilepasliarkan di lokasi. Sedangkan 5 ekor masih dalam perawatan kerena kondisi masih lemah,” ujar Sjamsuddin, Senin (24/1) dilansir dari Hulondalo.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. "Hanya diberikan pembinaan saja dengan membuat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya itu,” tuturnya.
Sjamsuddin kemudian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Selain mengancam ekosistem dan keberlangsungan hewan endemik, hal itu juga bisa berakibat pidana bagi pelakunya.
Selain itu, anggota yang bertugas juga memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Hal tersebut dilakukan agar pemilik ladang dan masyarakat tidak lagi menangkap atau memelihara satwa liar dilindungi.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
