Dianggap Hama, 40 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap Warga

3 min read
2022-01-25 12:45:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 40 ekor burung liar dilindungi diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Minggu (23/1).

Satwa yang diselamatkan oleh petugas Resort Cagar Alam (CA) Panua dan CA Tanjung Panjang bersama anggota Polsek Taluditi itu merupakan milik warga Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Dalam keterangan tertulis BKSDA Sulawesi Utara pada Senin (24/1) disebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi satwa-satwa dilindungi tersebut didapatkan dari ladang-ladang jagung milik warga.

Keberadaan satwa itu dianggap hama karena memakan jagung yang ditanam oleh masyarakat sehingga burung-burung liar dilindungi itu ditangkap oleh pemilik kebun.

Sjamsuddin Hadju, Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pun menyebutkan jenis-jenis satwa dilindungi yang diamankan oleh pihak BKSDA.

Ia merincikan jenis satwa tersebut yaitu 2 ekor kringkring bukit (Prioniturus platurus), 37 ekor kringkring dada-kuning (Prioniturus flavicans) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).

“35 ekor burung kondisinya masih sehat dan segar, maka langsung dilepasliarkan di lokasi. Sedangkan 5 ekor masih dalam perawatan kerena kondisi masih lemah,” ujar Sjamsuddin, Senin (24/1) dilansir dari Hulondalo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. "Hanya diberikan pembinaan saja dengan membuat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya itu,” tuturnya.

Sjamsuddin kemudian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Selain mengancam ekosistem dan keberlangsungan hewan endemik, hal itu juga bisa berakibat pidana bagi pelakunya.

Selain itu, anggota yang bertugas juga memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hal tersebut dilakukan agar pemilik ladang dan masyarakat tidak lagi menangkap atau memelihara satwa liar dilindungi.

Tags :
burung jenis satwa dilindungi kringkring bukit kringkring dada kuning burung perkici dora
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25