Dibiarkan Berkeliaran Selama Setahun, Lutung Budeng di Jember Ditangkap Warga

Gardaanimalia.com - Pada Kamis (27/5/2021), warga di Cupu, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur menangkap seekor lutung budeng (Trachypithecus auratus). Rencananya satwa dilindungi itu akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
Ketua RT setempat, Yono, mengatakan bawah primata itu ditangkap oleh warga dengan cara dijebak dengan menggunakan kurungan ayam. Menurutnya, warga sempat ingin menembak satwa liar itu. Beruntung hal itu tidak dilakukan karena mereka mengetahui bahwa lutung budeng termasuk dalam satwa dilindungi yang langka.
Yono menambahkan, lutung ini sebenarnya sudah lama berkeliaran di wilayah ini. Ia menduga lutung ini merupakan peliharaan warga namun satwa tersebut kabur. Dugaan muncul karena daerah Cupu cukup jauh dari hutan.
"Sebenarnya sudah lama berkeliaran di sekitar pemukiman dan pekarangan kami. Lebih dari setahun," ujarnya.
Baca juga: Senapan Gas Dijual Bebas, Pemerintah Harus Lebih Tegas
Selama ini warga membiarkan primata itu karena dianggap tidak mengganggu. Primata ini juga di menyerang warga maupun anak-anak yang ada di desa tersebut. Namun, belakangan warga merasa resah karena lutung ini mulai naik ke atap rumah warga dan memecahkan genting.
Mengutip dari laman Kompas, sudah ada sekitar 20 rumah warga yang gentingnya pecah karena lutung tersebut naik ke atap rumah mereka. Selain itu, lutung budeng ini belakangan juga banyak memakan buah yang ditanam oleh masyarakat. Ada kelengkeng, rambutan dan jengkol.
"Dia bisa menghabiskan jengkol sepohon milik warga yang sedang berbuah," kata Yono seperti dikutip dari laman Surya, Jumat (28/5/2021).
BKSDA Wilayah III Jember sudah mendapatkan informasi tekait penangkapan primata dilindungi ini. Tim dari BKSDA rencananya akan mengevakuasi satwa tersebut pada hari ini, Jumat (28/5/2021).

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
