Diborgol Polisi, DYS dan MS Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Dua orang laki-laki berinisial MS (44) dan DYS (41) diringkus petugas Polda Sumatra Utara lantaran diduga berniaga satwa dilindungi.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), serta sisik trenggiling (Manis javanica).
Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi, kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/11/2023) tersebut adalah kakak adik.
"MS selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan DYS selaku penjual," ujar Hadi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas, Senin (13/11/2023).
Dari tangan kedua tersangka, petugas Polda Sumatra Utara berhasil menyita selembar kulit dan tulang-tulang harimau, serta 15 kilogram sisik trenggiling.
Kronologi Kasus
Hadi menyebut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya rencana transaksi satwa dilindungi.
Kemudian, petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pun langsung menelusuri informasi tersebut hingga kasus berhasil diungkap.
"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumatra Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hadi dilansir dari Okezone News.
Dia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara.
Di Indonesia, harimau sumatera atau dalam bahasa ilmiah disebut Panthera tigris sumatrae merupakan satwa dengan status konservasi dilindungi. Begitu pula dengan trenggiling (Manis javanica).
Kedua satwa tersebut dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tidak cuman itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga melindungi harimau sumatera dan trenggiling secara hukum.
Dikarenakan status perlindungan tersebut, baik harimau sumatera maupun trenggiling tak boleh diperdagangkan. Hal tersebut termasuk dalam tindak kejahatan atau ilegal.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
