[caption id="attachment_21347" align="aligncenter" width="980"] Terduga pelaku kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu kulit dan tulang harimau, serta sisik trenggiling telah diringkus oleh Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara/Kompas[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua orang laki-laki berinisial MS (44) dan DYS (41) diringkus petugas Polda Sumatra Utara lantaran diduga berniaga satwa dilindungi.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), serta sisik trenggiling (Manis javanica).
Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi, kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/11/2023) tersebut adalah kakak adik.
"MS selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan DYS selaku penjual," ujar Hadi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas, Senin (13/11/2023).
Dari tangan kedua tersangka, petugas Polda Sumatra Utara berhasil menyita selembar kulit dan tulang-tulang harimau, serta 15 kilogram sisik trenggiling.


Septian
Belum ada deskripsi