Diborgol Polisi, DYS dan MS Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Septian
3 min read
2023-11-14 21:25:30
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang laki-laki berinisial MS (44) dan DYS (41) diringkus petugas Polda Sumatra Utara lantaran diduga berniaga satwa dilindungi.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), serta sisik trenggiling (Manis javanica).

Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi, kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/11/2023) tersebut adalah kakak adik.

"MS selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan DYS selaku penjual," ujar Hadi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas, Senin (13/11/2023).

Dari tangan kedua tersangka, petugas Polda Sumatra Utara berhasil menyita selembar kulit dan tulang-tulang harimau, serta 15 kilogram sisik trenggiling.

Kronologi Kasus


Hadi menyebut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya rencana transaksi satwa dilindungi.

Kemudian, petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pun langsung menelusuri informasi tersebut hingga kasus berhasil diungkap.

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumatra Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hadi dilansir dari Okezone News.

Dia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara.

Di Indonesia, harimau sumatera atau dalam bahasa ilmiah disebut Panthera tigris sumatrae merupakan satwa dengan status konservasi dilindungi. Begitu pula dengan trenggiling (Manis javanica).

Kedua satwa tersebut dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tidak cuman itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga melindungi harimau sumatera dan trenggiling secara hukum.

Dikarenakan status perlindungan tersebut, baik harimau sumatera maupun trenggiling tak boleh diperdagangkan. Hal tersebut termasuk dalam tindak kejahatan atau ilegal.

Tags :
Trenggiling harimau sumatera polda sumut perdagangan satwa ilegal
Writer: Septian
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25