Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diduga Jual Beo Dilindungi, Dua Orang Diciduk Polisi

2867
×

Diduga Jual Beo Dilindungi, Dua Orang Diciduk Polisi

Share this article
Ilustrasi burung beo jenis tiong emas (Gracula religiosa). | Foto: VY Ozdinosaur/Macaulaylibrary
Ilustrasi burung beo jenis tiong emas (Gracula religiosa). | Foto: VY Ozdinosaur/Macaulaylibrary

Gardaanimalia.com – Dua orang laki-laki berinisial AN (35) dan MY (31) ditangkap personil Satreskrim Polres Aceh Selatan atas dugaan perdagangan satwa dilindungi yaitu burung beo jenis tiong emas, Sabtu (26/3).

Dilansir dari JPNN pada Minggu (27/3), Iptu Rajabul Asra, Kasat Satreskrim Polres Aceh Selatan mengatakan bahwa kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipiter,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari daerah yang berbeda. AN berasal dari Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, sedangkan MY diketahui berasal dari Desa Kapai Seusak, Kecamatan Trumon Timur.

Polisi pertama kali menangkap AN pada Kamis (24/3) yang diamankan bersama dengan empat ekor burung beo jenis tiong emas yang disimpan dalam sangkar.

Keempat ekor tiong emas jantan tersebut diperkirakan masih berusia empat bulan. “Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, berjenis kelamin jantan,” jelas Iptu Rajabul Asra.

Setelah penangkapan AN, Satreskrim kembali menerima informasi mengenai seorang pelaku lainnya yang berada di Desa Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap MY dan mengamankan dua ekor tiong emas (Gracula religiosa) sebagai barang bukti.

“Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut,” papar Iptu Rajabul Asra.

Burung beo jenis tiong emas merupakan satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sejak satwa dilindungi itu ditetapkan berstatus Least concern pada tahun 2016, IUCN Red List mencatat populasi burung beo jenis tiong emas di alam liar terus mengalami penurunan.

Kendati angka perdagangan burung beo jenis tiong emas masih tinggi, IUCN menjelaskan bahwa satwa tersebut banyak diperdagangkan untuk dipelihara hingga menjadi burung peliharaan paling populer di Asia.

Sejak tahun 1994 hingga 2003 jumlah tiong yang diperdagangkan mencapai lebih dari 170.000 ekor.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments