Diduga Lantaran Takut, Buaya Muara Dilepaskan Pemiliknya

Gardaanimalia.com - Buaya muara (Crocodylus porosus) yang muncul di sungai Dusun Sukun, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga merupakan piaraan warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur yang menduga bahwa satwa dilindungi itu dilepas oleh pemiliknya lantaran merasa takut.
"Buaya itu muncul di saluran irigasi, bukan habitat buaya. Dugaan kami itu ada yang memelihara, tidak bertanggung jawab, lalu dilepas," ujar Mamat Ruhimat, Kepala Seksi VI BKSDA Jawa Timur, Senin (27/2).
Selain itu, berdasarkan pengamatan BKSDA, karakter buaya muara tersebut jinak. "Dari karakternya itu jinak. Itu bukan habitatnya. Jadi dugaan kami itu orang pelihara, sudah besar, dilepas karena takut," ungkapnya.
Buaya langka berukuran satu meter tersebut, lanjut Mamat Ruhimat, telah dilakukan evakuasi dan saat ini sedang berada di sebuah tempat penangkaran di Kota Batu.
"Kita pantau saja terus di lokasi temuan. Kalau ada lagi kita tetap evakuasi karena selain buka habitat juga membahayakan," terangnya.
Evakuasi yang dilakukan BKSDA tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan buaya muara lantaran muncul secara tiba-tiba di sungai Dusun Sukun pada Minggu (27/2) lalu.
Warga pun menginformasikan temuan itu, dan meminta pihak BKSDA untuk melakukan evakuasi agar satwa tersebut diamankan.
Buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Saat ini, satwa air tersebut menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) berstatus Appendix I.
Kemudian, berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), buaya muara termasuk dalam kategori Least Concern (Berisiko Rendah).
Artinya, ia termasuk dalam kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
