Dievakuasi dari Danau, Buaya Sinyulong Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Wilayah II melepasliarkan seekor buaya sinyulong di Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/2023).
Satwa dilindungi dengan panjang 3,4 meter tersebut ditemukan oleh masyarakat di danau yang terletak di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak sejak awal Oktober.
Kepala Bidang (Kabid) Wilayah II Mustafa Imran Lubis menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dari warga Kampung Sawit Permai.
"Informasi kita dapat dari masyarakat Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Masyarakat melihat ada seekor buaya," ujar Mustafa Imran Lubis, Kamis (2/11/2023).
Berangkat dari informasi keberadaan satwa dilindungi dari masyarakat setempat tersebut, BKSDA Wilayah II lantas membentuk tim untuk menelusuri informasi itu.
"Tim penanggulangan konflik Seksi Konservasi Wilayah IV KSDA Resor Siak melalukan pengecekan atas laporan," ujar Mustafa Imran Lubis.
Berdasarkan laporan tim di lapangan, lanjutnya, petugas memang menemukan adanya seekor satwa dilindungi, yaitu buaya sinyulong yang ditangkap warga.
Dia mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dikarenakan khawatir satwa jenis reptil itu akan membahayakan.
Mustafa Imran Lubis pun menjelaskan, buaya sinyulong atau dalam bahasa ilmiah disebut Tomistoma schlegelii itu tak begitu berbahaya terhadap keberadaan manusia.
"Kami beri pemahaman kepada masyarakat bahwa buaya jenis sinyulong ini tidak termasuk buas," ungkapnya.
Namun, Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di danau tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari interaksi negatif antara satwa liar dan manusia.
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi pada 20 Oktober 2023. Saat itu, buaya sudah ditangkap oleh masyarakat sebab khawatir memakan korban.
Keesokan harinya, tim langsung menjemput buaya tersebut untuk dilepaskan ke habitat aslinya di sungai yang berada di wilayah konservasi Siak.
"Petugas kita melakukan evakuasi buaya tersebut sehari setelah mendapat informasi telah ditangkap masyarakat. Kita rilis ke habitatnya," terangnya.
Adapun kondisi satwa, tidak ditemukan adanya bekas luka atau cacat sehingga dapat segera dievakuasi.
Tidak ditemukan adanya bekas luka atau cacat pada tubuh satwa tersebut sehingga bisa langsung dievakuasi. "Buaya tersebut berjenis kelamin jantan dengan panjang 3,4 meter dan lebar 40 sentimeter," pungkasnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
