Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan

Gardaanimalia.com - Sebanyak 180 ekor ketam tapal kuda (Limulidae) atau belangkas telah diamankan oleh Polairud Polda Sumatra Utara, pada Kamis (25/8).
Kabid Humas Polda Sumatra Utara melalui Kasubbid Penmas, AKBP Dr. Herwansyah Putra mengatakan, pihaknya mengamankan seorang nelayan berinisial IB alias I.
Warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan itu ditangkap lantaran kedapatan mengangkut seratusan ekor satwa dilindungi.
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," ungkapnya dalam jumpa pers, pada Senin (29/8).
Dia mengungkapkan, bahwa IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatra Utara mendapatkan laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut berisi tentang adanya orang yang akan membawa ketam tapal kuda dari Bagan menuju lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menerima laporan itu, petugas pun langsung melakukan pemantauan di kawasan sekitar Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Medan.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong," ujarnya.
Belangkas Diangkut dengan Gerobak
Lebih lanjut, Herwansyah mengemukakan, bahwa gerobak itu digunakan untuk mengangkut satwa dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengumpulkan ketam tapal kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
Saat ini, kata Herwansyah, tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor satwa dilindungi telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumatra Utara.
"Di Mako Ditpolairud Polda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Perlu diketahui, ketam tapal kuda termasuk satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, ada tiga jenis ketam tapal kuda yang dilindungi. Yaitu belangkas besar (Tachypleus gigas), belangkas tigaduri (Tachypleus tridentatus), dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
