Dijual Bebas, 173 Telur Penyu Disita Petugas

Gardaanimalia.com - BKSDA Sumatra Barat telah menyita sebanyak 173 telur penyu sisik dari pedagang yang berjualan di Pantai Padang dan pasar tradisional di Kota Padang.
Pengamanan telur satwa dilindungi tersebut dilakukan dalam operasi dan sosialisasi bersama tim gabungan yang berlangsung pada Kamis-Jumat, 4-5 Agustus 2022.
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono menjelaskan, seratusan telur satwa bernama ilmiah Eretmochelys imbricata itu diamankan dari tiga pedagang berinisial RN, RL dan AM.
"Dari RN diamankan 24 butir telur penyu mentah dan 31 butir masak, dari RL 58 butir telur mentah. Lalu, dari AM diamankan 43 butir mentah," ungkapnya, dalam keterangan resmi, Minggu (7/8).
Ujarnya, para pedagang juga diberi peringatan. "Pedagang RN, RL dan AM telah kita peringatkan. Sementara telur penyu langsung kita sita."
Selanjutnya, telur penyu sisik dibawa ke Kantor DKP Sumatra Barat, dan rencananya akan dilakukan pemusnahan dengan disaksikan pimpinan instansi terkait.
Menurutnya, tim gabungan yang terdiri dari DKP, BKSDA Sumatra Barat, BPSPL serta Pol Air Kota Padang telah memasang poster larangan memperjualbelikan telur satwa dilindungi tersebut.
"Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang untuk tidak mengonsumsi dan memperjualbelikan telur penyu," paparnya.
Berdasarkan hukum, Ardi menyebut perdagangan telur penyu adalah ilegal, tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi, yaitu terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Ardi juga meminta kepada masyarakat agar tidak memercayai mitos yang beredar, bahwa telur penyu mengandung protein tinggi.
Bersumber dari suatu penelitian, ungkapnya, telur kura-kura laut tersebut justru mengandung kolesterol tinggi, bahkan lebih tinggi dari telur ayam.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
