Dikirim Ilegal, Ribuan Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

3 min read
2022-03-05 21:30:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 2.528 ekor burung dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Merak dan berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.

Ribuan burung asal Way Kanan Lampung tersebut diselundupkan tanpa dokumen kesehatan menuju Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/3).

“Pagi ini, di Pelabuhan Merak, kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal,” kata Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.

Adapun jenis burung kicau yang berhasil diamankan yaitu ciblek 1030 ekor, trucuk 315 ekor, gelatik 917 ekor, prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan sirtu 18 ekor.

Saat dilakukan penyelundupan, pelaku mengemas ribuan burung kicau dari berbagai jenis tersebut dalam keranjang plastik.

Pelaku yang terdiri dari sopir dan pemilik satwa liar itu diketahui kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Cilegon.

Pengiriman tanpa dokumen itu, ujar Melani, diduga telah melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Saat ini, sopir dan pemilik sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.

Melani juga menerangkan bahwa saat ini semua satwa yang telah disita tersebut tengah berada di Insatalasi Karantina Hewan untuk dilakukan proses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza.

Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan saat akan mengirim satwa liar dari satu daerah ke daerah lainnya.

Arum berharap, melalui imbauan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian tersebut masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melaporkan pengiriman satwa liar kepada pejabat karantina.

“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Tags :
burung jalak penyelundupan burung burung ciblek burung perkutut burung prenjak burung gelatik burung pleci burung trucuk burung sirtu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25