Dikirim Ilegal, Ribuan Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

Gardaanimalia.com - Sebanyak 2.528 ekor burung dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Merak dan berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.
Ribuan burung asal Way Kanan Lampung tersebut diselundupkan tanpa dokumen kesehatan menuju Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/3).
“Pagi ini, di Pelabuhan Merak, kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal,” kata Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.
Adapun jenis burung kicau yang berhasil diamankan yaitu ciblek 1030 ekor, trucuk 315 ekor, gelatik 917 ekor, prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan sirtu 18 ekor.
Saat dilakukan penyelundupan, pelaku mengemas ribuan burung kicau dari berbagai jenis tersebut dalam keranjang plastik.
Pelaku yang terdiri dari sopir dan pemilik satwa liar itu diketahui kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Cilegon.
Pengiriman tanpa dokumen itu, ujar Melani, diduga telah melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Saat ini, sopir dan pemilik sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
Melani juga menerangkan bahwa saat ini semua satwa yang telah disita tersebut tengah berada di Insatalasi Karantina Hewan untuk dilakukan proses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza.
Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan saat akan mengirim satwa liar dari satu daerah ke daerah lainnya.
Arum berharap, melalui imbauan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian tersebut masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melaporkan pengiriman satwa liar kepada pejabat karantina.
“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
