Dinyatakan Sehat, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan BKSDA

Gardaanimalia.com - Seekor trenggiling serahan warga dilepasliarkan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Selasa (19/4).
Satwa langka dengan nama ilmiah Manis javanica tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan.
Dalam keterangan tertulis, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan trenggiling ini merupakan penyerahan dari seorang warga bernama Yudi.
"Beliau menemukan satwa langka ini saat satwa ini melintas jalan raya pada tanggal 17 April 2022," ujar Ardi, Rabu (20/4).
Lebih lanjut, warga yang mengetahui bahwa trenggiling adalah jenis satwa dilindungi undang-undang, lalu menghubungi call center BKSDA Sumatera Barat, dan langsung menyerahkannya ke Pos TTS Bandara.
Setelah itu, tim medis kemudian melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa dilindungi tersebut sebelum pelepasliaran.
"Satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya," ungkap Ardi.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal," paparnya.
Tak hanya itu, menurut Ardi, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak menjadi berkurang.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka yang terancam punah tersebut.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup ataupun mati.
Perlindungan itu juga berlaku apabila tindakan-tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan pada satwa dilindungi berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Karena semua pelarangan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," pungkasnya.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
